Medan (ANTARA News) - Berbagai kasus korupsi yang dilakukan oknum pejabat yang merugikan negara itu tidak hanya menjadi tanggungjawab aparat penegak hukum, tetapi juga tugas masyarakat yang ada di negeri ini.

"Kasus korupsi itu sangat bertentangan dengan hati nurani masyarakat, ini harus diberantas habis hingga ke akar-akarnya, " kata Sosiolog Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Dr Badarudin, MA di Medan, Kamis, dimintai komentarnya mengenai kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam program pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid II.

Menurut dia, tekad pemerintahan dalam pemberantasan kasus korupsi itu harus didukung oleh segenap lapisan masyarakat."Ini harus dilaksanakan dan tidak boleh terus dibiarkan terus berkembang, karena ini sangat membahayakan bangsa dan negara," katanya.

Bahkan, kebencian terhadap korupsi itu harus tetap tertanam bagi masyarakat, sehingga budaya yang dianggap merugikan negara itu tidak akan diwarisi bagi generasi muda harapan bangsa.

Dengan demikian keuangan negara akan bisa terselamatkan dan pembangunan dapat berjalan lancar serta tidak ada hambatan.

"Kasus korupsi yang terjadi dewasa ini, membuat sedih masyarakat, karena sejak dulunya mereka tetap komit untuk memberantas kejahatan yang dapat menyengsarakan rakyat dan merugikan keuangan negara itu," ujarnya.

Untuk itu, katanya, sikap masyarakat untuk memberantas kasus korupsi harus benar-benar dapat dilaksanakan dan membantu program pemerintah pada KIB II .

"Ini adalah merupakan tugas yang sangat mulia, dan harus tetap ditindaklanjuti oleh masyarakat," ujar Badarudin yang juga Gurubesar FISIP USU.

Selanjutnya ia menjelaskan, apa yang telah pernah dicanangkan pemerintah yang anti korupsi itu, harus dapat dijadikan momentum yang sangat berharga bagi bangsa Indonesia.

"Momentum ini harus dapat dijadikan semangat nasional dan masyarakat serta generasi muda harus menyatakan perang terhadap korupsi," katanya

Apalagi pemberantasan kasus korupsi atau "Ganyang Mafia Hukum" yang dicanangkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada pemerintahan KIB jilid II itu, harus diterapkan dan jangan hanya dijadikan sekedar slogan saja.

Bahkan, sudah menjadi kewajiban segenap lapisan rakyat Indonesia untuk mendukung program pemerintah untuk memberantas pelaku kejahatan terhadap keuangan negara.

Selain itu, Indonesia ini diharapkaan agar benar-benar bersih terhadap kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Kasus korupsi yang dianggap sebagai penghambat pembangunan, merugikan perekonomian dan menyengsarakan rakyat itu harus diberantas habis dan jangan sampai dibiarkan berkembang.

"Pemerintah dan rakyat harus tetap bertekad keras dalam memberantas habis kasus korupsi yang terjadi di lingkungan departemen, institusi pemerintah dan lainnya," kata Badarudin. (*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009