Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan sebagai korban penyerangan yang berakibat luka berat, KPK memahami kekecewaan Novel dan juga publik terkait putusan terhadap para terdakwa tersebut.
"Hal tersebut karena menjadi preseden buruk bagi korban kejahatan ke depan. Terlebih bagi aparat penegak hukum yang menjalankan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap Ali.
Lebih lanjut, ia mengatakan kasus penyerangan terhadap Novel juga menjadi pengingat pentingnya jaminan perlindungan terhadap penegak hukum, khususnya para pejuang antikorupsi.
"Kami berharap isu ini menjadi perhatian bersama dan ada upaya konkrit dari negara untuk memberikan perlindungan kepada penegak hukum utamanya yang sedang menjalankan tugas pemberantasan korupsi," kata dia.
Baca juga: Novel Baswedan sebut dapat info vonis penyerangnya tak lebih 2 tahun
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7) menjatuhkan vonis selama 2 tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan 1,5 tahun penjara kepada Ronny Bugis karena terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat terhadap Novel.
Keduanya dinilai terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan itu lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang menuntut Ronny Bugis dan rekannya Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun penjara.
Baca juga: WP KPK nilai vonis penyerang Novel tunjukkan urgensi dibentuknya TGPF
Baca juga: Tim advokasi Novel minta Presiden bentuk TGPF untuk usut ulang kasus
Baca juga: KPK: Vonis kasus Novel harusnya jadi cermin perlindungan penegak hukum
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020