Kabupaten Agam (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat beserta Balai Konservasi Sumber Daya Alam setempat menangkap MP (31) guru honorer SD di Kabupaten Padang Pariaman diduga menjual burung tiong emas dan nuri kalung ungu melalui media sosial facebook di Pasar Lawang, Kecamatan Matur, Jumat.
Kasat Reskrim Polres Agam AKP Farel Haris di Lubukbasung, Jumat, mengatakan Tim Gabungan dari Polres Agam dan BKSDA Resor Agam berhasil menyita burung tiong emas atau gracula religiosa satu ekor dan nuri kalung ungu atau eos squamata satu ekor.
"Saat ini tersangka beserta dua satwa dilindungi Undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemya telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," tambahnya.
Baca juga: Pelaku penyelundupan lima burung serindit melayu diburu petugas
Ia menjelaskan penangkapan warga Tandikek, Kabupaten Padang Pariaman itu berawal dari informasi yang diperoleh dari warga terkait ada perdagangan satwa dilindungi menggunakan media sosial facebook.
Kemudian tim gabungan mencoba menghubungi nomor yang dicantumkan di akun facebook tersebut untuk melakukan transaksi dengan tersangka sistem under cover atau menyamar.
Setelah itu, tersangka menyetujui transaksi dua burung tersebut dengan harga Rp2,3 juta di lokasi yang telah ditetapkan.
Saat sampai di tempat kejadian perkara, katanya, tersangka langsung ditangkap beserta barang bukti dua ekor burung itu.
"Tidak ada perlawanan dari tersangka saat penangkapan dan tersangka langsung kami bawa ke Mapolres Agam," katanya.
Baca juga: JPU tuntut empat tahun penjara penyelundup anak singa
Dari keterangannya, tersangka sudah melakukan perdagangan satwa dilindungi semenjak satu tahun terakhir dengan menjual sekitar 30 ekor.
Satwa dilindungi itu diperoleh dari berbagai daerah dan dijual dengan keuntungan Rp300 ribu per ekor.
"Kami sedang melakukan pengembangan terkait orang yang menyuplai satwa itu dan ini merupakan sindikat perdagangan satwa dilindungi," kata Farel.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-umdang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Kedua satwa dilindungi itu diserahkan ke BKSDA Resor Agam untuk dipelihara sebelum dilepas liarkan.
Baca juga: Perdagangan satwa ilegal berdampak pada peningkatan biaya rehabilitasi
Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Resor Agam Ade Putra menambahkan burung tiong emas akan dilepas liar ke Kabupaten Kepulauan Mentawai dan nuri kalung ungu dilepas liar di Talaut, Sulawesi Utara.
"Kami akan melakukan koordinasi dengan BKSDA setempat untuk melepas liarkan satwa itu. Burung itu merupakan habitat di luar Sumbar," ujarnya.
Kedua burung itu dilindungi UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Selain itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. 106 Tahun 2018 tentang Daftar Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
"Di Sumbar burung dilindungi berupa burung murai daun, burung kulibri, elang, burung hantu dan lainnya," katanya.
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020