Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tetap menduga dan mengindikasi ada kartel dalam usaha maskapai di Indonesia khususnya dalam penetapan fuel surcharge.
"Kami tetap pada pendirian bahwa ada indikasi kartel dalam bisnis perusahaan penerbangan di Indonesia khususnya dalam penetapan fuel surcharge," kata Ketua Tim Pemeriksa kasus dugaan fuel surcharge maskapai KPPU, Tri Anggraini, dalam jumpa persnya di Kantor KPPU Jakarta, Kamis.
Pihaknya melangkah pada pemeriksaan lanjutan setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap 12 maskapai yang beroperasi secara terjadwal di tanah air.
Perkara bernomor 25 KPPU/i/2009 itu menempatkan 12 terlapor pada pemeriksaan pendahuluan yakni PT Garuda Indonesia, PT Merpati Nusantara, PT Sriwijaya Air, PT Lion Air, PT Riau Airline, PT Batavia Air, PT Wings Air, PT Kartika Airline, PT Trigana Air, PT Mandala, PT Travel Express, dan PT Linus Airways.
Pada pemeriksaan pendahuluan, ke-12 maskapai diduga melanggar pasal 5 UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang pada intinya membuktikan adanya kesepakatan usaha.
"Setelah pemeriksaan pendahuluan, ada 6 maskapai yang hadir yakni Garuda, Merpati, Sriwijaya, Lion, Batavia, dan Riau. Yang lain tidak hadir dan minta penjadwalan ulang," katanya.
Namun, setelah pemeriksaan pendahuluan selama 30 hari atau batas waktu pemeriksaan habis, data yang berhasil dikumpulkan sangat minim.
Maka rapat komisi memutuskan untuk dilakukan pemeriksaan dengan tambahan tuduhan pelanggaran pasal 21 UU nomor 5 tahun 1999 yang membuktikan para pelaku usaha apakah telah berlaku curang dalam menetapkan biaya produksi yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.
"Rapat komisi juga memutuskan untuk juga memanggil satu maskapai yakni AirAsia," katanya.
Tri mengatakan, seluruh maskapai yang beroperasi secara terjadwal di Indonesia akan dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan karena indikasi kartel dalam penetapan fuel surcharge.
"Meskipun kecil tetap harus dibuktikan secara cermat, apa mereka ada kartel atau penetapan komponen harga yang dimainkan," katanya.
Oleh karena itu, sebanyak 13 maskapai yang beroperasi secara terjadwal di tanah air segera menjalani pemeriksaan lanjutan KPPU terkait dugaan kartel yang terjadi saat penetapan fuel surcharge.
"Ada 13 terlapor yang akan kami panggil untuk pemeriksaan lanjutan di KPPU," katanya.
Perkara itu masuk dalam kajian KPPU berangkat dari monitoring terhadap pelaku usaha airline yang mengindikasikan penetapan fuel surcharge yang terlampau tinggi.
Padahal semestinya penetapan fuel surcharge yang dibebankan kepada konsumen tergantung pada fluktuasi harga avtur.
Ia mengatakan, UU nomor 5 tahun 1999 melarang pelaku usaha melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lain yang bagian dari komponen harga barang/jasa yang menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009