Tadi sudah diperiksa saksi dua orang
Jakarta (ANTARA) - Polisi telah memeriksa keterangan dua orang saksi dari perwakilan keluarga korban tewas pada kecelakaan di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur.
"Tadi sudah diperiksa saksi dua orang, yaitu orang tua dan istri dari korban meninggal dunia, Dony Sanjaya," kata Kanit Laka Lantas Polrestro Jakarta Timur AKP, Agus Suparyanto di Jakarta, Jumat siang.
Kesaksian keluarga korban dihimpun oleh Tim Penyidik Satlantas Polrestro Jaktim pada pukul 09.30 sampai dengan 11.30 WIB.
Menurut Agus, polisi memberikan sejumlah pertanyaan seputar keterkaitan korban dengan ahli waris.
Baca juga: Satu dari tiga keluarga korban kecelakaan di Jaktim sudah ikhlas
Keterangan saksi akan dicocokkan dengan pengakuan tersangka ARP (23).
Agenda pemeriksaan selanjutnya adalah pemanggilan keluarga korban tewas lainnya Dadan Sujana serta keterangan dari pengurus RT/RW di lokasi kejadian.
"Besok akan kita lanjutkan proses pemeriksaannya," katanya.
Sementara itu ARP (23) telah ditetapkan sebagai tersangka atas hasil pemeriksaan polisi pada Kamis (16/7).
"Pemeriksaan tersangka telah dilakukan kemarin pukul 13.00 sampai dengan 17.25 WIB. Sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Baca juga: Polisi telusuri pengendara selain Anjani dalam kecelakaan di Jaktim
Tersangka dipulangkan dengan jaminan dari keluarga tersangka dengan pertimbangan sikap yang kooperatif.
Sebelumnya, mobil yang dikemudikan ARP menabrak dua orang hingga tewas dan satu lainnya luka parah saat melaju di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (15/7) pukul 23.45 WIB.
Saat melaju dari arah utara ke selatan, mobil tersangka menabrak sepeda motor hingga pengendara dan penumpangnya tewas di tempat.
Selain itu, mobil tersangka juga menabrak satu orang lainnya yang sedang mendorong motor hingga menderita luka serius.
Baca juga: Dua tewas dan satu luka ditabrak mobil mahasiswi di Jakarta Timur
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020