Surabaya (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan 20 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat di perdesaan.

"Kami sedang mengusulkan 20 persen APBN diperuntukkan bagi perdesaan," kata anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang Undang (RUU) Perdesaan, Effendi Choirie, di Surabaya, Kamis.

Dana tersebut, lanjut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan biaya operasional perdesaan.

"Tujuannya agar semua desa itu di Indonesia bisa mandiri karena selama ini perdesaan hanya mendapatkan bantuan dalam bentuk proyek yang sudah jadi," katanya saat ditemui di kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur itu.

Selain itu pemberian dana langsung perdesaan itu juga untuk memperkuat perekonomian masyarakat desa, sehingga jika terjadi krisis perekonomian seperti yang baru terjadi, tidak berimplikasi langsung terhadap masyarakat di pedesaan.

Lalu bagaimana agar tidak terjadi duplikasi anggaran, mengingat sampai saat ini sudah banyak desa yang mendapatkan bantuan pendanaan dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, Choirie mengatakan, pihaknya akan melakukan pendataan untuk menyinergikan program pembangunan yang sudah telanjur diagendakan pemerintah daerah.

"Begitu juga untuk menghindari adanya penyelewengan, dalam RUU itu juga akan diatur mekanisme pengawasan secara ketat," katanya usai bertemu Wakil Gubernur Jatim, Saifullah Yusuf, itu.

Choirie menjelaskan, RUU Perdesaan yang merupakan program peninggalan anggota DPR periode sebelumnya itu akan menjadi prioritas utama badan legislasi nasional DPR periode 2009-2014 bersama RUU Intelijen dan RUU Rahasia Negara.

"Sebenarnya RUU Perdesaan ini sudah hampir rampung, hanya yang menjadi tarik-ulur adalah persentase 20 persen dari APBN itu," kata anggota Komisi I DPR itu.

Ia memperkirakan, jika persentase 20 persen APBN itu disetujui, maka setiap desa di Indonesia yang berjumlah sekitar 75 ribu itu akan mendapatkan Rp1-2 miliar per tahun.

Sementara itu, Saifullah Yusuf, mendesak agar RUU Perdesaan segera disahkan menjadi undang-undang. "Kami akan menggalang kekuatan pemerintah provinsi lain agar RUU itu segera disahkan paling lambat pada 2010, karena RUU ini sudah tiga tahun lalu diusulkan," kata bekas Menteri Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009