Manado (ANTARA News) - Kantor Imigrasi Manado mengijinkan Warga Negara Asing (WNA) yang kantongi visa turis untuk melakukan negosiasi bisnis dalam rangka mendorong masuknya investasi asing ke daerah.

"Imigrasi memberikan kesempatan kepada turis mancanegara yang berkunjung ke Sulut bila ingin melakukan kontak bisnis dengan pengusaha lokal," kata Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Manado, Lumaksono di Manado, Kamis.

Investasi sangat diharapkan untuk meningkatkan perekonomian daerah, untuk itu kata Lumaksono, Imigrasi akan membantu sepenuhnya terutama memberi keleluasaan kepada turis yang datang ke suatu daerah melakukan kontak bisnis.

"Secara aturan perundang-undangan tidak melanggar, karena justru kontak bisnis ataupun negosiasi berpeluang terciptanya lapangan kerja bagi para masyarakat Indonesia," kata Lumaksono.

Larangan kepada WNA yang kantongi visa turis untuk bekerja, semata-mata dimaksud memberi perlindungan kepada tenaga kerja dalam negeri supaya tidak tergeser oleh tenaga kerja asing.

"Tetapi kalau negosiasi bisnis bila terwujud menjadi investasi, justru akan membuka lapangan kerja lebih luas, makanya Imigrasi mendukung kegiatan negosiasi bisnis ini," kata Lumaksono.

Selain mau mendorong investasi, Lumaksono mengatakan, kebijakan memberi sedikit ruang kepada turis tersebut akan membawa dampak positif bagi pariwisata ke depan.

"Turis ketika datang ke suatu daerah, maka selain berwisata mereka juga ingin menjajaki kemungkinan kerjasama bisnis untuk itu maka akan diberi ruang sepanjang kegiatan mereka belum berwujud kerja," kata Lumaksono.

Plt Ketua Kadin Sulut, Ronny Lumempouw, menyambut baik kebijakan kantor Imigrasi memberi peluang turis mancanegara melakukan negosiasi bisnis.

"Dalam kenyataan penanaman modal berawal dari kunjungan wisata dulu, setelah mereka melihat dari dekat akhirnya timbul keinginan tanamkan modal selanjutnya, makanya apa yang dilakukan pihak imigrasi merupakan hal tepat untuk menggaet investor datang ke Sulut," kata Ronny.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009