Tembilahan (ANTARA News) - Terdakwa pembunuh tiga ekor harimau sumatra (Phantera tigris sumatrae), M Ajad Abdullah (73) dan Mistar Ajad (44) kembali ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tembilahan, Kamis.
"Penahanan ini dilakukan terkait dikabulkannya memori kasasi Jaksa Penuntut Umum oleh pihak Pengadilan Tinggi Riau," kata Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Tembilahan, Hendri Antoro, kepada ANTARA di Tembilahan, Kamis.
Kejaksaan menahan lagi terdakwa setelah Pengadilan Tinggi Riau mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan vonis kepada kedua terdakwa belum memenuhi keadilan masyarakat dan meminta keduanya tetap ditahan.
Ajad Abdullah belum dapat ditahan, karena saat tim kejaksaan mendatangi rumahnya, Ajad tidak ada di tempat karena sedang menjalani pengobatan. Namun JPU tetap akan menjemput yang bersangkutan.
Kamis awal bulan lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Tembilahan yang mengadili ayah dan anak ini hanya menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp2 juta.
Namun, usai sidang kedua terdakwa tidak ditahan, karena dalam vonis hakim tidak ada perintah ditahan, terlebih masa penahanan terdakwa sudah habis saat itu.
"Itu sebabnya, JPU mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi Riau mengabulkan banding kami," kata Hendri. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009