Jakarta (ANTARA) - Pakar kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah mengatakan pemerintah membutuhkan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law untuk pemerataan investasi di wilayah tengah hingga timur Indonesia.
Menurut Trubus, RUU tersebut dibutuhkan karena investasi selama ini lebih fokus pada wilayah barat Indonesia.
"Timur ini kan investor sedikit, otomatis di situ kemudian selama ini enggak banyak investasi ada di situ," kata Trubus di Jakarta, Jumat.
Menurut Trubus, investasi sulit masuk ke wilayah tengah hingga timur Indonesia karena adanya aturan yang berbelit dan tumpang tindih antara pemerintah pusat maupun daerah.
Baca juga: Baleg DPR pastikan RUU Cipta Kerja beri kemudahan bagi UMKM
Trubus menilai tumpang tindih aturan yang berbelit dan menghambat investasi itu dapat disederhanakan ketika RUU Omnibus Law disahkan.
"Kalau kemudian ini berjalan, kan banyak investor yang mau masuk ke Indonesia," ujarnya.
Trubus mengatakan apabila investor mudah masuk, maka mereka yang mengikuti pendidikan dan pelatihan Kartu Prakerja bisa diserap dengan kegiatan investasi yang dilakukan investor tersebut.
"Nah kalau investornya enggak ada, maka pelatihan itu ketika mereka sudah dapat sertifikasi akhirnya mau disalurkan ke mana. Kan jadi enggak nyambung," kata Trubus.
Baca juga: Dunia usaha dorong penyelesaian RUU Cipta Kerja tekan pengangguran
Lebih lanjut, Trubus mengatakan investasi menjadi semakin dibutuhkan setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Trubus menyebut pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi virus corona pasti membutuhkan anggaran besar. Menurut dia, pemerintah tak mungkin membiayai pemulihan hanya mengandalkan dana dari APBN.
"Jadi artinya ini pemerintah mau enggak mau. Kan harus menggalang dari mana. Ya dari sektor investasi itu," katanya.
Baca juga: Pengamat sebut Omnibus Law dapat pulihkan investasi usai COVID-19
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020