Yogyakarta (ANTARA) - Sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas penyaluran dana jaminan pendidikan daerah untuk siswa dari keluarga miskin di Kota Yogyakarta, maka bantuan tersebut kini diterimakan secara nontunai melalui Kartu Jogja Beprestasi.
“Kartu Jogja Berprestasi (KJB) tersebut adalah kartu identitas bagi penerima jaminan pendidikan daerah sekaligus berfungsi kartu ATM yang bisa digunakan untuk membeli kebutuhan sekolah di toko-toko yang sudah menjadi mitra,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Budi Ashrori di Yogyakarta, Jumat.
Penerbitan KJB yang baru pertama kali dilakukan di DIY tersebut, merupakan kerja sama antara Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta dengan BPD DIY.
Total jumlah penerima KJB di Kota Yogyakarta pada tahun ini tercatat sebanyak 19.950 siswa yang berasal dari jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan sederajat, PKBM dan penghuni panti asuhan swasta di Kota Yogyakarta yang bersekolah di wilayah DIY.
“Dana yang masuk dalam KJB hanya bisa digunakan untuk berbelanja kebutuhan sekolah seperti alat tulis, buku, dan seragam. Dana tidak bisa dicairkan dalam bentuk uang,” kata Budi yang menyebut bantuan akan diberikan tiap semester.
Besaran jaminan pendidikan daerah yang diterima oleh siswa TK negeri Rp400.000 dan Rp850.000 untuk siswa TK swasta. SD negeri menerima bantuan Rp400.000 dan Rp1,4 juta untuk SD swasta.
Siswa SMP negeri menerima bantuan Rp500.000 dan SMP swasta Rp2 juta, siswa SMA negeri menerima bantuan Rp1,25 juta dan SMA swasta Rp2,25 juta, SMK negeri Rp1,25 juta dan Rp2,375 juta untuk SMK swasta.
Sedangkan untuk satuan pendidikan non formal, nilai jaminan pendidikan daerah yang akan diberikan berjumlah Rp650.000 untuk Kejar Paket A, Rp750.000 untuk Kejar Paket B, dan Rp900.000 untuk Kejar Paket C.
“Untuk siswa sekolah negeri, seluruh bantuan tersebut bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan personal seperti membeli buku dan seragam. Tetapi, untuk siswa dari sekolah swasta, ada proporsi penggunaan dana yang harus diperhatikan,” katanya.
Proporsi penggunaan dana tersebut adalah 40 persen untuk kebutuhan pribadi dan 60 persen untuk biaya operasional sekolah yang meliputi sumbangan pendidikan, daftar ulang, pengembangan pendidikan, praktik kerja, hingga biaya pembangunan gedung dan pembelian sarana dan prasarana.
“Pada tahap pertama, baru dicairkan untuk sekolah swasta terlebih dulu,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya mengatakan pencairan dengan cara nontunai tersebut diharapkan dapat mendukung upaya Pemerintah Kota Yogyakarta untuk mencegah penularan COVID-19.
“Harapannya, siswa yang menerima jaminan pendidikan daerah ini bisa memanfaatkan bantuan dengan sebaik-baiknya, bisa memacu semangat untuk belajar lebih giat,” katanya.*
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020