"Memang ada yang salah pada sistemnya," kata Bibit usai menjalani wajib lapor di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Jakarta Selatan, Kamis.
Bibit menuturkan memang terjadi kesalahan pada sistem prosedural pada tingkat pimpinan di KPK dan dia berusaha memperbaiki itu sejak awal.
"Saya sudah memperbaiki sejak awal, namun belum selesai saja," kata Bibit.
Bibit dan Pimpinan KPK nonaktif lainnya, Chandra M. Hamzah menjalani wajib lapor di Bareskrim Mabes Polri karena berstatus tersangka pada dugaan kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan terhadap pengusaha Anggodo Widjojo terkait pengajuan cekal Anggoro Widjojo.
Menanggapi pernyataan mantan Direktur Penyidikan KPK, Bambang Widaryatmo tentang alasan pengembalian dia dari KPK ke Mabes Polri karena perintah Ketua KPK saat itu, Antasari Azhar, Bibit mengatakan Bambang dikeluarkan karena tidak memenuhi perintah yang didasari kepentingan pimpinan KPK.
Bibit mengakui pernyataan Bambang ada benarnya, namun juga ada salahnya termasuk kesalahan sistem prosedur dari pimpinan KPK.
Sebelumnya, Bambang mengungkap ada beberapa praktik intervensi dari pimpinan KPK.
Bambang mencontohkan intervensi itu antara lain ketika pimpinan memerintahkan pembatalan penggeladahan suatu kasus di Sumatra Selatan, padahal tim penyidik sudah siap di lokasi dan telah memegang surat perintah penggeledahan dari pengadilan.
Termasuk kasus PT Massaro Radiocom yang melibatkan Anggoro Widjojo dan juga mantan Menteri Kehutanan MS. Kaban, Bambang menjelaskan penyidik KPK sebenarnya sudah mendapatkan bukti yang cukup, namun pimpinan tidak menaikkan status kasusnya ke tingkat penyidikan.
Bambang juga mengungkapkan pihak penyidik awalnya tidak menyetujui pencabutan surat pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka korupsi, Djoko Tjandra karena sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK. (*)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009