Jakarta, (ANTARA News) - Tim kuasa hukum Antasari Azhar, mempertanyakan rekaman pemeriksaan kliennya saat diperiksa di Mabes Polri dan dinyatakan bahwa Antasari hendak mengerdilkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Rekaman itu (yang ditayangkan Mabes Polri dalam jumpa pers) tidak diputar seluruhnya," kata salah seorang kuasa hukum mantan Ketua KPK Antasari Azhar, M Assegaf di sela-sela persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.

Sebelumnya Mabes Polri di hadapan wartawan menayangkan proses pemeriksaan terhadap Kombes Pol Wiliardi Wizar dan Antasari Azhar, namun pihak polisi tidak mau ada tanya jawab dengan wartawan terkait rekaman pemeriksaan itu.

Ia membantah kliennya hendak mengkerdilkan KPK seperti yang dikatakan Mabes Polri melalui rekaman pemeriksaan.

"Saat itu, klien saya ditanya mengenai KPK, ia menjawab; KPK dan Pengadilan Tipikor itu dibentuk sementara, kapan berakhir? setelah kejaksaan dan kepolisian punya kemampuan jujur dalam memberantas korupsi. Barulah KPK bubar," katanya.

Ia menambahkan, ucapan Antasari tentang KPK bubar diawali dengan pernyataan dari penyidik terlebih dahulu.

"Pernyataan itulah yang tidak terungkap. Yang terungkap di luar adalah KPK dibubarkan, tentu menimbulkan tanda tanya kan kenapa seorang Antasari sepertinya geram kepada KPK," katanya.

"Padahal Antasari mengatakan; kalau KPK dan polisi sudah bagus pekerjaanya dalam rangka memberantas korupsi baru KPK bubar," katanya.

Dikatakannya, Antasari juga mengatakan, semangat membentuk KPK adalah karena ketidakyakinan dan ketidakpercayaaan pada institusi kejaksaan dan kepolisian," katanya.

Artinya, kata dia, Mabes Polri tidak `fair` dengan memotong-motong rekaman pemeriksaan tersebut.

"Penayangan rekaman itu sebagai `counter` (bantahan) yang berlebihan yang dilakukan oleh penyidik untuk menanggapi kesaksian Wiliardi Wizar. Yang ngomong kan Wiliardi, kenapa yang dihantam Antasari," kata Assegaf.(*)

 

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009