Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat kembali memanggil Sekretaris Pengadilan Tinggi (PT) Agama Medan Hilman Lubis dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016.
"Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi/bekas Sekretaris MA)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Nurhadi, yakni dua wiraswasta masing-masing Amir Widjaja dan Andre Ismail Putra Nasution.
Baca juga: Tiga saksi dicecar aset tanah milik tersangka Nurhadi di Padang Lawas
Baca juga: KPK panggil Presdir PT Pelayaran Bintang Putih terkait kasus Nurhadi
Baca juga: KPK panggil empat saksi terkait kasus bekas Sekretaris MA Nurhadi
Sebelumnya, saksi Hilman pernah dipanggil KPK pada Rabu (12/2) untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO). Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan.
Selain Nurhadi dan Hiendra, KPK pada 16 Desember 2019 juga telah menetapkan Rezky Herbiyono (RHE) swasta atau menantu Nurhadi sebagai tersangka.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya telah ditangkap. Sedangkan Hiendra hingga kini masih menjadi buronan.
Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020