Berbagai peristiwa hukum telah diberitakan oleh Kantor Berita ANTARA

Jakarta (ANTARA) - Selama Kamis (16/7), berbagai peristiwa hukum telah diberitakan oleh Kantor Berita ANTARA, mulai vonis terhadap dua penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan hingga Bareskrim bentuk tim terkait Djoko Tjandra.

Berikut rangkuman berita hukum yang layak disimak pagi ini.

1. Dua penyerang Novel Baswedan divonis 2 dan 1,5 tahun penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis selama 2 tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan 1,5 tahun penjara kepada Ronny Bugis, karena terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Selengkapnya di sini

2. Bareskrim bentuk tim telusuri pemberian keistimewaan Djoko Tjandra

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menelusuri pelanggaran hukum yang dilakukan Brigjen Pol Prasetijo Utomo terkait pemberian surat jalan kepada buronan kelas kakap Djoko Tjandra.

Selengkapnya di sini

3. Sekjen KY meninggal dunia setelah sepekan positif COVID-19

Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial (KY) Tubagus Rismunandar Ruhijat meninggal dunia pada Kamis (16/7) malam pukul 23.35 WIB di Jakarta setelah sepekan dinyatakan positif terjangkit COVID-19.

Selengkapnya di sini

4. Tubagus Chaeri Wardana divonis 4 tahun penjara

Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp58,025 miliar, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten dan Tangerang Selatan.

Selengkapnya di sini

5. KPK nilai tim pemburu koruptor tidak tumpang tindih dengan mereka

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menilai tidak akan terjadi tumpang tindih kewenangan antara KPK dengan tim pemburu koruptor jika diaktifkan kembali.

Selengkapnya di sini

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020