Kuala Lumpur (ANTARA News) - Pengadilan Kuala Terengganu membebaskan empat TKI dari hukuman gantung sampai mati dalam kasus yang menuduh mereka membunuh majikannya yang tidak membayarkan gaji.

Hakim pengadilan negeri Kuala Terengganu Ahmad Zaidi Ibrahim menjatuhkan hukuman bebas kepada Slamet, dan penjara tiga tahun kepada Agus Sulistiawan, Asmali, dan Wasrum, dan penjara delapan tahun bagi Solihun, kata pengacara KBRI Sebastian Cha, melalui wawancara telepon di Kuala Terengganu, Rabu.

"Awalnya ke lima TKI diancam dengan pasal 302 tentang pembunuhan berencana dan jika terbukti dapat dihukum gantung sampai mati. Tapi jaksa kurang bisa membuktikan tuduhannya sehingga satu orang TKI bebas, tiga dipenjara tiga tahun, dan satu orang dipenjara delapan tahun. Mereka semua terbebas dari ancaman hukuman mati," kata Sebastian.

Ke lima TKI itu dituduh membunuh majikannya Mohd Yusuf Ismail, 48 Thn di Ladang Agro Plantation Cerul, Terengganu, sekitar pukul 6 sore, 21 Januari 2007, karena majikannya tidak mau membayar gaji mereka. Walaupun sudah disampaikan dengan baik-baik tapi tetap saja gajinya tidak diberikan, tambah pengacara KBRI itu.

"Tiga TKI yang dihukum tiga tahun penjara dalam beberapa bulan lagi akan bebas," kata Sebastian Cha. Menurut dia, ke lima TKI itu berasal dari Jawa.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009