Sejauh ini sudah ratusan nasabah atau kreditur yang mendaftar dengan memprioritaskan lanjut usia dan nasabah sakit

Jakarta (ANTARA) - Ratusan nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta berusia lanjut, sedang dalam kondisi sakit, dan memiliki kebutuhan mendesak, mulai mengurus pengembalian dana di posko prioritas yang telah disiapkan pengurus.

"Sejauh ini sudah ratusan nasabah atau kreditur yang mendaftar dengan memprioritaskan lanjut usia dan nasabah sakit," kata Ketua Pengurus Koperasi Indosurya Cipta Sonia dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Baca juga: KSP Indosurya prioritaskan pengembalian dana nasabah sakit dan lansia

Proses pendaftaran nasabah atau kreditur prioritas untuk lansia dan kondisi sakit, telah dibuka sejak 14-21 Juli 2020 dengan sistem daring atau datang langsung ke kantor pusat Koperasi Indosurya di Grha Surya Kuningan, Jakarta Selatan.

Sonia menjelaskan bagi nasabah yang sakit dapat dikuasakan dengan melampirkan rekam medis dari rumah sakit, kartu tanda penduduk, bilyet, dan surat kuasa yang identitasnya tidak sesuai bilyet.

Menurut dia, untuk anggota koperasi yang berada di Jakarta maupun luar Jakarta dapat mengurus dananya secara daring melalui laman dengan alamat situs poskoindosuryaksp.com dengan mengikuti arahan dan petunjuk di dalamnya.

Hal tersebut dilakukan untuk memenuhi protokol kesehatan dan mencegah penyebaran pandemi, juga untuk memudahkan anggota Koperasi Indosurya dalam mengurus pengembalian dana.

Sejak Selasa (14/7/2020) hingga Kamis (16/7/2020), tercatat jumlah nasabah yang mendaftar secara daring mencapai 140 orang. Sedangkan mereka yang hadir langsung di kantor Indosurya sebanyak 110 orang.

Terkait posko tersebut, kuasa hukum salah satu nasabah, Nadhira Marianda Fitri dari Hads Partnership, menyebutkan pihaknya memilih mendaftar langsung ke Indosurya. Anggota yang diwakili mereka tengah dalam kondisi sakit.

Ia menuturkan pengurus Indosurya meminta dokumen rekam medis dari rumah sakit, KTP nasabah, dan bilyet untuk pendaftaran penggantian uang kreditur.

"Datang langsung karena memasukkan dokumen rekam medis salah nasabah dan untuk mendapatkan penjelasan lebih rinci," ujarnya.

Nadhira menjelaskan dirinya mewakili sembilan kreditur mayoritas berusia 60 tahun hingga 70 tahun, serta nasabah yang sakit dengan total dana hampir mencapai Rp40 miliar.

Ia menekankan sebagian banyak kreditur berusia renta dan keperluan mendesak untuk biaya berobat, memang perlu dipermudah pengurusan dananya. Mereka juga mendukung proposal perdamaian,

"Klien ingin pembayaran lebih manusiawi dan tidak mau pailit," kata Nadhira.

Nasabah lainnya, Gunawan berharap hal yang sama. Ia mengurus sendiri klaimnya dan berharap Koperasi Indosurya mempercepat proses pengembalian uang kreditur.

Ia mengaku mengurus pengembalian dana, untuk biaya pengobatan yang mendesak.

"Saya harap segera direalisasikan karena perlu untuk biaya pengobatan," tutur pria lanjut usia itu.

Dalam pencairan dana nasabah, pengurus Koperasi Indosurya akan memendekkan tenor pengembalian dana, dengan angsuran berdasarkan jumlah dana kelolaan atau asset under management (AUM).

Kemudian, untuk AUM sampai dengan Rp100 juta akan diberikan uang muka (down payment) sebesar 10 persen yang akan dibayarkan pada September 2020.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pekan lalu, dilakukan pengambilan voting penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) KSP Indosurya.

Sebanyak 73,41 persen nasabah menyatakan sepakat dengan rencana perdamaian Indosurya dan 26,59 persen nasabah menolak damai.

Kesimpulannya, proposal perdamaian yang ditawarkan Indosurya mayoritas diterima nasabah yang dihadiri 4.724 anggota mewakili 1,1 juta anggota lainnya

Majelis Hakim Pengawas akan menetapkan pengesahan voting pada Jumat ini, dari rencana semula pekan lalu.

Penundaan tidak merubah hasil voting kreditur yang telah menyepakati damai dengan pengurus Koperasi Indosurya.

Baca juga: Koperasi Indosurya tak keberatan pengesahan damai ditunda sepekan
Baca juga: Cegah terulangnya kasus Indosurya, pengawasan koperasi diperketat

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020