Surabaya (ANTARA News) - Menteri Agama Suryadharma Ali menyatakan bahwa dari 220 biro perjalanan haji hanya 120 yang memenuhi persyaratan, sedangkan sisanya adalah ilegal.
"Hanya 120 biro travel haji yang memenuhi syarat sebagaimana ditentukan Departemen Agama," katanya setelah menghadiri pengukuhan KH Ali Maschan Moesa sebagai guru besar IAIN Sunan Ampel Surabaya, Jawa Timur, Rabu.
Ia menduga banyaknya biro travel haji yang tidak memenuhi syarat itu menyebabkan banyak jamaah calon haji Indonesia yang terkatung-katung nasibnya.
"Itu karena mereka tetap menerima pendaftaran masyarakat yang menunaikan ibadah haji, padahal kuotanya sudah habis, sehingga banyak jamaah haji nonkuota yang tidak jelas nasibnya," katanya.
Menurut dia, pihaknya mencatat ada 191.000 jamaah haji reguler yang mendapatkan visa dan 17.240 jamaah haji khusus yang juga memegang visa.
"Kalau jumlahnya di luar itu maka perlu dipertanyakan kepada Pemerintah Arab Saudi, kenapa bisa membengkak jumlahnya," katanya.
Ia mengatakan para jamaah haji nonkuota itu bisa saja melakukan ibadah haji, namun tidak ada jaminan dalam hal pemondokan, transportasi, dan makan.
"Namun, pemerintah Indonesia tetap akan bertanggungjawab terhadap nasib para jamaah haji itu, mengingat mereka merupakan warga negara Indonesia yang akan tetap kita perhatikan," katanya.
(*)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009