Cirebon (ANTARA) - Pembangunan makam tokoh adat Sunda Wiwitan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dihentikan oleh pemerintah setempat dengan alasan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

"Kami mempertanyakan apakah membangun makam atau 'pesarean' harus ada IMB-nya," kata Ahli Waris Tokoh Adat Sunda Wiwitan Kuningan Djuwita Djatikusumah Putri di Cirebon, Kamis.

Djuwita mengatakan pihaknya telah dikirimi surat teguran oleh Satpol PP Kabupaten Kuningan, bahkan sudah tiga kali dan rencananya pada Senin (20/7) pembangunan akan disegel.

Baca juga: Sultan: pelaksana pembangunan makam raja-raja Imogiri kurang teliti

Akan tetapi kata Djuwita, alasan dari Satpol PP untuk melakukan penyegelan tidak bisa diterima, sebab pihaknya telah menempuh syarat-syarat yang diminta, namun instansi yang berwenang tidak bisa mengeluarkan IMB.

"Kami mencoba mengurus IMB. Namun yang kami terima adalah penolakan oleh dinas terkait, karena alasan belum ada regulasi pembuatan makam menggunakan IMB," ujarnya.

Dia menjelaskan pembangunan makam yang dipersoalkan oleh Pemda Kabupaten Kuningan, karena di atas makam tersebut terdapat batu yang tingginya kurang lebih 3 meter.

Untuk itu, pihaknya meminta keadilan dari Negara, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kuningan terkait pembangunan makam tokoh adat.

Sementara Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan Indra Purwanto menjelaskan alasan pemerintah akan melakukan penyegelan, karena bangunan tersebut melanggar Perda No 13 Tahun 2019 tentang IMB.

"Karena bangunan tersebut merupakan tugu. Kalau lihat di lokasi itu ada batu yang cukup tinggi berdiri di atasnya seperti pengertian tugu dari KBBI yaitu bangunan tinggi yang terbuat dari batu dan lain-lain," katanya.

Indra menuturkan ketika bangunan itu berupa makam, maka tidak harus ada IMB nya, karena memang tidak diatur. "Kalau makam memang tidak diatur," ujarnya***3***

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020