Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung), bersikukuh kasus dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto, jalan terus.
"Konsekuensi logisnya kalau bisa dipenuhi (penyidik polri terkait berkas pimpinan KPK), jaksa harus mengeluarkan P21. Sebaliknya kalau tidak bisa dipenuhi, jaksa konsekuensinya mengembalikan lagi," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, Kejagung mengembalikan lagi berkas kedua pimpinan KPK itu disertai petunjuk (P19) karena ada yang harus dipertajam sangkaannya.
Kedua pimpinan KPK diancam Pasal 12e UU Tipikor tentang Pemerasan dan Pasal 23 UU Tipikor tentang Penyalahgunaan Wewenang.
Marwan menyatakan Kejagung dalam kasus tersebut, bermain ditataran hukum acara saja.
"Jaksa tidak punya pretensi apa-apa terhadap kasus ini. Jaksa ingin profesional dan proposional," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009