Surabaya (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar kasus intersepsi dan manipulasi dokumen elektronik dengan kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp8,6 miliar.

"Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi pada 17 Juni 2020. Saat itu, perusahaan PT Toyobo Jepang sebagai pembeli merasa ditipu oleh PT Kalimantan Kuasa," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Andiko, di Surabaya, Kamis.

Kemudian pada Februari 2020, kata dia, terjadi jual beli produk plastik antara PT Trias Sentosa selaku penjual dan PT Toyobo Jepang yang merupakan pembeli.

"Setelah dilakukan pengiriman barang PT Trias Sentosa mengirim tagihan ke PT Toyobo Jepang. Lalu di tengah perjalanan, PT Kalimantan Kuasa ini memotong komunikasi dengan membuat akun email mirip dengan akun email milik PT Trias Sentosa," ucapnya.

Ia menjelaskan PT Kalimantan Kuasa saat memotong komunikasi tersebut mengirim pemberitahuan melalui email dan meminta pengalihan pembayaran tagihan dengan nilai Rp8,6 miliar.

"Jadi, para pelaku ini meminta pengalihan pembayaran ke rekening milik PT Kalimantan Kuasa," ucap dia.

Dalam kasus ini, Polda Jawa Timur menahan tiga orang berinisial RH, SN, dan DA yang merupakan pemilik PT Kalimantan Kuasa.

"Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. RH mempersiapkan rekening untuk menerima uang hasil kejahatan, SN perantara pencairan rekening, dan DA pemilik PT Kalimantan Kuasa sekaligus pemilik rekening perusahaan," katanya.

Andiko berpesan kepada seluruh masyarakat untuk tetap berhati-hati saat melakukan transaksi elektronik, karena banyak orang yang kini memanfaatkan momen tersebut untuk melakukan penipuan.

"Jadi, apa bila ada pesan di email atau di aplikasi elektronik manapun, waspada jangan mudah percaya," tuturnya.

Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020