Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali pengetahuan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto terkait perbuatan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap proyek-proyek infrastruktur di Lampung Selatan.
Diketahui, KPK memeriksa Nanang dan beberapa pihak dari unsur PNS di dinas Pemkab Lampung Selatan di Mako Brimob Polda Lampung, Kamis, sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap tersebut.
"Penyidik mendalami kepada para saksi terkait pengetahuannya mengenai perbuatan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan suap proyek-proyek infrastruktur yang saat ini dalam proses penyidikan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah menetapkan beberapa orang dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap, salah satunya bekas Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.
Namun, ia mengatakan lembaganya saat ini belum dapat menyampaikan secara detil pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terkait pengembangan kasus di Lampung Selatan tersebut.
Hal itu sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.
"Nanti tentu akan kami informasikan lebih lanjut perkembangannya," ucap Ali.
Baca juga: Dua terpidana suap proyek Lampung Selatan dieksekusi ke Sukamiskin
Sebelumnya, KPK juga telah mengamankan dokumen-dokumen dari penggeledahan di Kantor Bupati Lampung Selatan dan Kantor Dinas PUPR Lampung Selatan, Senin (13/7).
Sebelumnya, Zainudin Hasan yang juga adik Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan itu telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang pada 25 April 2019 dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Zainudin juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp66.772.092.145 subsider 2 tahun penjara.
Zainudin juga sempat mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun ditolak sehingga Zainudin tetap divonis 12 tahun penjara sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.
Baca juga: Mantan Kadis PUPR Lampung Selatan divonis empat tahun penjara
Baca juga: Bupati Lampung Selatan nonaktif segera disidang
Baca juga: Zainudin Hasan akui perintahkan pemberian uang kepada pejabat
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020