Jakarta (ANTARA News) - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR Eva Kartika Sundari optimistis anggota DPR yang mendukung usulan hak angkut kasus Bank Century akan terus bertambah.
"Sampai hari ini sudah ada 73 anggota DPR dari tujuh fraksi yang menandatangani berkas usulan hak angket kasus Bank Century," kata Eva kepada pers di Gedung DPR Senayan Jakarta, Rabu.
Dia menambahkan, ada beberapa anggota lainnya yang meminta penjelasan lebih lanjut soal usulan penggunaan hak angket kasus Bank Century sebelum memberikan dukungan.
"Anggota dewan tersebut tertarik tapi persoalannya belum begitu jelas sehingga penjelasan lebih lanjut," kata dia.
Menurut dia, ada juga anggota dewan yang bersikap masih menunggu perkembangan dan dia menghargai sikap itu.
Penggunaan hak angket, kata Eva, adalah hak formal seorang anggota dewan dan tidak bisa diintervensi oleh fraksinya, karena penggunaan hak angket adalah soal hati nurani seseorang dalam menyikapi persoalan yang menyentuh nuraninya.
Menurutnya, sikap fraksi PDI Perjuangan terhadap kasus Bank Century jelas dan tegas yakni memandang sangat serius persoalan ini sehingga menindaklanjutinya melalui hak angket.
"Sikap ini juga sudah menjadi sikap partai," katanya.
Dia mengatakan, dalam menggalang dukungan dari unsur fraksi lainnya, Fraksi PDI Perjuangan tidak akan memaksa, tetapi mengimbau dengan kesadaran.
Eva mengungkapkan, PDI Perjuangan menginginkan kasus ini diketahui secara transparan oleh masyarakat luas, dan bagaimana duduk persoalannya.
"Jika kasus ini tidak terungkap akan menjadi preseden buruk dan akan terulang lagi kasus serupa pada kesempatan mendatang," katanya.
Mekanisme yang dilakukan PDI Perjuangan, katanya, akan melaporkan setiap tahapan perkembangannya kepada masyarakat.
Menurutnya, tim kecil di Fraksi PDI Perjuangan akan mengadakan rapat koordinasi soal usulan hak angket kasus Bank Century, Kamis sore ini.
"Setelah itu berkasnya akan segera diserahkan ke pimpunan DPR untuk dibahas di rapat Bamus (Badan Musyawarah)," katanya.
Ia berharap usulan hak angket kasus Bank Century ini sudah dibahas di Bamus pada pekan depan. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009