Jakarta (ANTARA) - Operator Terminal Kampung Rambutan mengemukakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) masih berlaku selama masa transisi penggunaan "corona likelihood metric" (CLM).
"Kami efektif dari hari ini mulai mengimplementasikan CLM sebagai pengganti SIKM," kata Kepala Terminal Kampung Rambutan Made Jhoni di Jakarta, Kamis
Namun bagi masyarakat yang terlanjur mengurus SIKM masih diperbolehkan sebagai syarat perjalanan ke luar maupun masuk ke Jakarta.
"Memang masih berlaku (SIKM) karena di aturannya sekarang menyebut CLM, maka untuk membuat SIKM bisa pakai CLM. Jadi mempermudah," katanya.
Aturan yang dimaksud adalah tentang pengendalian kegiatan bepergian di Provinsi DKI Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Melalui peraturan tersebut Terminal Kampung Rambutan sudah memberikan izin operasional Bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP).
Baca juga: Sudinhub Jaksel sosialisasikan CLM di setiap kecamatan
Baca juga: Pemprov DKI tegaskan SIKM masih berlaku sampai Pergub 60/2020 direvisiTetapi dengan syarat seluruh penumpangnya harus isi aplikasi CLM serta mematuhi ketentuan batasan penumpang 50 persen dari total kapasitas penumpang.
Karena CLM masih tahap sosialisasi, kata dia, petugas menyarankan masyarakat untuk mengunduh sendiri aplikasinya melalui Jakarta Terkini (JAKI) dari platform Android.
"Tapi karena masih baru, kami akan bantu isi secara mandiri bagi penumpang yang membutuhkan," katanya.
Syarat CLM, kata Made, relatif praktis hanya diperlukan KTP dan pengukuran suhu tubuh, sebab hasil suhu tubuh nanti harus diisi di aplikasi CLM.
Latar belakang penggunaan CLM adalah untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh izin melintas di Jakarta.
"Kalau yang mau bepergian kan sulit mengurus SIKM. Itu untuk memudahkan masyarakat. Kami juga terbantu untuk proses tracing kalau ada apa-apa," katanya.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020