Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, mengeksekusi bekas Wali Kota Medan Dzulmi Eldin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan Jaksa Eksekusi KPK Medi Iskandar Zulkarnain telah melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Mdn tanggal 11 Juni 2020 atas nama terdakwa Dzulmi Eldin yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Dengan cara memasukkan terdakwa Dzulmi Eldin ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ucap Ali.

Baca juga: Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin divonis enam tahun

Sebelumnya, kata dia, berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Tipikor Medan terdakwa Eldin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Eldin divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhi hukuman tambahan kepada Eldin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Baca juga: KPK eksekusi perantara suap Dzulmi Eldin ke Rutan Tanjung Gusta

Eldin dinilai melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta Eldin dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU, Eldin disebut menerima uang suap sebesar Rp2,1 miliar dari para kepala dinas di Pemkot Medan.

Baca juga: KPK gelar rekonstruksi kasus suap Dzulmi Eldin

Jaksa mengatakan uang tersebut diberikan sebagai imbalan karena terdakwa mengangkat Isa Ansyari sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Medan. Perkara berikutnya adalah ketika perjalanan dinas Eldin dalam rangka kerja sama "sister city" antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020