Sidang dihadiri Konsul Jendral KJRI Penang Bambang Suharto, Konsul Konsuler Esther Rajagukguk beserta Tim Pengacara Azura dari Gooi & Azura dan Proyek Manager LSM Tenaganita Fajar Santoadi.
Sementara itu pelaku diwakili anak dari Ambika sedangkan Ambika sendiri hanya berada di mobil karena sakit tetapi hakim menganggapnya telah hadir di persidangan.
"Ini merupakan sidang gugatan banding kasus almarhumah Adelina Lisao yang meninggal pada 2018. Ini merupakan sidang banding di hadapan hakim yang pertama yang dihadiri oleh terbanding," Konsul Jendral KJRI Penang Bambang Suharto.
Baca juga: Menaker temui Jaksa Agung Malaysia desak banding kasus Adelina
Baca juga: Pemerintah sesalkan putusan bebas pembunuh WNI di Penang
Baca juga: Malaysia: video viral di medsos bukan penyiksaan Adelina
Baca juga: Ambika didakwa bunuh Adelina Lisao
Sebagaimana diketahui terbanding dinyatakan bebas oleh Mahkamah Tinggi Pulau Penang pada April 2019.
"Jaksa Agung Malaysia mengajukan banding dan sidang ini menetapkan tanggal untuk hearing substansi pada 22 September nanti," katanya.
Dia mengatakan tujuan dari KJRI Penang hadir di persidangan untuk membuktikan bahwa kasus ini mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah RI.
"Ini merupakan kasus yang di luar batas perikemanusiaan yang kemudian harus kita ikuti terus sampai keadilan itu tercipta bagi almarhumah.
Ambika hadir di dalam gedung ini namun tadi disampaikan karena yang bersangkutan fisiknya tidak bisa berjalan. Jadi dihadiri anaknya dan itu tetap dianggap hadir," katanya.
Dengan demikian, ujar dia, hakim dapat memutuskan dan kalau tadi dia tidak hadir maka hakim tidak bisa memutuskan.
"Alhamdulillah bisa diputuskan 22 September nanti untuk sidang lanjutan subtansi banding dari jaksa. Kita sambut baik keberlanjutan sidang ini sehingga keadilan bisa tecipta untuk almarhumah," katanya.
Bambang berjanji akan terus mengikuti sidang lanjutan ini hingga tuntas.
"Tadi disebutkan terbanding sudah menunjuk pengacara yang akan hadir pada 22 September nanti," katanya.
Adelina Lisao diperlakukan tidak berperikemanusiaan oleh majikannya Ambika hingga kemudian ditemukan warga namun nyawanya tidak tertolong.
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020