Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Kota Administrasi Jakarta Selatan menyosialisasikan pergantian Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dengan tes mandiri melalui aplikasi "corona likelihood metric" (CLM) kepada masyarakat di tiap kecamatan.

"Kita bersama dengan seluruh Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di Jaksel sedang menyosialisasikan kepada seluruh masyarakat agar melakukan tes mandiri melalui aplikasi CLM ini," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan (Kasudinhub) Kota Jakarta Selatan Budi Setiawan saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Sejak "check point" Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan ditiadakan mulai Selasa (14/7), petugas Sudinhub dan Satpol PP melakukan pengawasan PSBB dan protokol kesehatan di setiap kecamatan dan pusat-pusat keramaian.

Dalam pengawasan tersebut, Sudinhub Jakarta Selatan juga melakukan sosialisasi CLM. "Diharapkan kepada masyarakat melakukan tes mandiri melalui aplikasi CLM terutama bagi mereka yang akan berpergian keluar-masuk Jabodetabek," kata Budi.

Untuk pengawasan CLM, pihaknya hanya membantu kepala terminal dalam mengerahkan personel di terminal yang ada di Jakarta Selatan.

Baca juga: SIKM ditiadakan, keluar-masuk Jakarta gunakan penilaian diri
Baca juga: Terminal Tanjung Priok mulai aplikasikan CLM

Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan pemeriksaan terhadap pengguna kendaraan yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta di kawasan perbatasan Bekasi-Karawang, Jawa Barat, Jumat (29/5/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pras.
Pengawasan CLM sementara difokuskan di simpul-simpul transportasi seperti di terminal. Hal ini sesuai dengan arahan dari Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

"Kita membantu kepala terminal yang ada, terminal di bawah Unit Pengelolaan Terminal dan Angkutan Jalan bukan di bawah kasudin. Petunjuk dari kadis seperti itu, di simpul-simpul transportasi," kata Budi.

Budi mengatakan petugas Sudinhub setiap kecamatan tetap jalan bersama Satpol PP melakukan pengawasan. Tetapi penekanannya lebih kepada pelaksanaan PSBB transisi dan protokol kesehatan.

"Sosialisasi CLM dilakukan sambil melaksanakan kegiatan pengawasan PSBB bersama unsur terkait," katanya.

Dengan CLM apabila dijawab dengan jujur setiap pertanyaan yang terdapat di aplikasi, maka akan keluar hasil untuk memastikan seseorang aman untuk berpergian atau tidak.

"Bahkan CLM bisa menyarankan melaksanakan uji usap (swap test) di fasilitas kesehatan terdekat apabila dianggap kondisi kita terindikasi COVID-19," kata Budi.

Baca juga: Pemprov DKI tegaskan SIKM masih berlaku sampai Pergub 60/2020 direvisi
Baca juga: Pengawasan CLM di Jakarta Timur pada setiap kecamatan

Pemeriksaan SIKM di Stasiun Gambir, Rabu (27/5/2020). (ANTARA/HO/Kominfotik Jakarta Pusat)
Dishub DKI Jakarta menyebutkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan SIKM yang telah diberlakukan seiring dengan PSBB diganti dengan penilaian diri (self assessment).

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penilaian diri tersebut dilakukan pada pengisian data pada CLM dalam aplikasi Jakarta Kini (Jaki) di telepon seluler (ponsel).

CLM merupakan aplikasi layanan untuk skrining mandiri yang memakai model mesin dalam mengukur kemungkinan seseorang positif COVID-19.

Nantinya pemohon akan diminta untuk mengisi identitas diri dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat rumah dan nomor telepon. Setelah itu, pemohon akan mendapatkan beberapa pertanyaan soal aktivitasnya beberapa hari lalu seperti pernah/tidak kontak dengan pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19, riwayat perjalanan, riwayat kesehatan dan sebagainya.

Setelah pertanyaan itu diisi, mesin akan menjawabnya dengan memberikan skor kepada yang bersangkutan. Skor tersebut akan mengindikasi apakah yang bersangkutan tersebut aman atau tidak saat melakukan perjalanan.

Baca juga: ASN dan PJLP Cempaka Putih di Jakarta Pusat jalani tes usap massal
Baca juga: Epidemiolog UI: PSBB harus dipertahankan

Jajaran Tiga Pilar Kelurahan Kalianyar memasang tanda pengawasan di lokasi para pekerja konveksi yang berasal dari luar Jakarta, Rabu (3/6/2020). (ANTARA/HO-Dokumentasi Kelurahan Kalianyar)
Pengisian SIKM sebelumnya bertujuan membatasi aktivitas masyarakat yang hendak keluar-masuk Jakarta selama masa PSBB hingga masa PSBB transisi.

Sedangkan CLM bertujuan untuk mengendalikan aktivitas masyarakat sehingga mereka merasa aman selama berkativitas pada masa perpanjangan PSBB transisi.

CLM adalah sistem aplikasi yang meminta masyarakat mengisi formulir semacam "self-assessment" terhadap indikasi awal apakah terpapar COVID-19 atau tidak.

Karena itu masyarakat diimbau mengisi formulir CLM berupa biodata dan kondisi kesehatan secara jujur sehingga dapat diketahui kondisi kesehatannya apakah aman untuk melakukan perjalanan ke luar rumah atau tidak.
Baca juga: Sejumlah ASN di Cempaka Putih hindari tes COVID-19

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020