Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan capaian kinerja legislasi lembaga tersebut selama Masa Persidangan IV tahun Sidang 2019-2020, yang bekerja dalam tatanan kehidupan normal baru atau "new normal" menghadapi pandemi COVID-19.
"Dalam masa sidang Persidangan IV ini, pelaksanaan fungsi legislasi, DPR bersama Pemerintah telah melakukan penyelesaian pembahasan terhadap sejumlah RUU," kata Puan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Kamis.
Dia menjelaskan RUU yang telah diselesaikan adalah pertama, UU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Kedua menurut dia, UU tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss atau "Treaty of Mutual Legal Assistance in Criminal Matters Between the Republic of Indonesia and the Swiss Confederation".
"Ketiga, UU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan atau 'Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Cabinet of Ministers of Ukraine on Cooperation in the Field of Defence'," ujarnya.
Selain itu menurut dia, DPR bersama Pemerintah dan DPD telah melakukan evaluasi terhadap Prolegnas Prioritas Tahun 2020 dengan mengurangi 16 RUU dari daftar Prolegnas Prioritas.
Dia menjelaskan terdapat tiga RUU yang ditambahkan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020 dan dua RUU sebagai pengganti RUU lama yang sudah masuk Prioritas Tahun 2020.
"Dengan demikian jumlah RUU yang ada dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020 sebanyak 37 RUU," ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan evaluasi tersebut tidak dapat dihindari karena proses pembahasan RUU sedikit banyak terdampak akibat adanya pandemi COVID-19 saat ini.
Dia menegaskan bahwa DPR tetap memiliki komitmen yang tinggi untuk menyelesaikan RUU menjadi UU sebagai tugas konstitusional dalam fungsi legislasi.
Baca juga: Puan: Ketahanan Nasional di sektor kesehatan masih perlu ditingkatkan
Baca juga: Puan: UU MLA Indonesia-Swiss perkuat pemberantasan korupsi
Baca juga: Ketua DPR ingin polemik RUU HIP diakhiri
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020