Pekalongan (ANTARA News) - Panitia pengadaan tanah (P2T) Kabupaten Pekalongan hingga kini masih menunggu kejelasan dari tim independen soal pembayaran ganti rugi lahan milik masyarakat yang terkena proyek jalur rel ganda Pekalongan-Tegal.
"Sesuai aturan, kami tidak bisa melakukan penawaran harga tanah sebelum ada penaksiran dari tim independen yang sampai saat ini masih bekerja," kata Ketua Panitia P2T Kabupaten Pekalongan, Susiyanto di Pekalongan, Rabu.
Menurut dia, penaksiran harga tanah warga diperkirakan tidak akan terjadi masalah karena dana ganti rugi sudah dipersiapkan.
"Kami yakin kesepakatan harga tanah tidak akan terjadi masalah. Namun untuk merealisasikan ganti rugi, kami masih menunggu penaksiran harga dari tim independen," katanya.
Ia mengatakan, semua proses ganti rugi tanah tersebut direncanakan bisa selesai akhir November 2009 sehingga proyek pembangunan rel ganda bisa secepatnya selesai.
Namun, katanya, untuk menghindari agar proses tersebut tidak melanggar aturan dan tidak merugikan masyarakat maka tim independen akan memberikan standar harga tanah sedangkan proses ganti rugi akan ditawarkan pada masyarakat.
"Standar harga ganti rugi tanah, pasti akan kami sampaikan pada warga dan silakan nantinya jika terjadi tawar menawar," kata Susiyanto yang juga menjabat Sekretaris Daerah Pemkab Pekalongan itu.
Ia mengatakan, luas tanah yang terkena proyek pembangunan rel ganda diperkirakan mencapai 1,9 hektare yang tersebar di wilayah Kecamatan Siwalan, Sragi, Wiradesa, dan Tirto.
"Kami berharap pada masyarakat agar proses ganti rugi tanah ini tidak sampai menimbulkan gejolak akibat menuntut harga tanah yang terlalu tinggi," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009