"Apabila ada metode pembayaran nontunai, sebaiknya digunakan karena ini lebih baik daripada kita kontak fisik langsung dengan orang lain," kata Anggota Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dr Reisa Broto Asmoro melalui video di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Dokter Reisa: Masih terjadi perubahan dinamis zona risiko COVID-19
Namun, apabila di pasar tradisional tersebut belum menyediakan layanan atau fasilitas transaksi nontunai, konsumen disarankan membawa tempat khusus untuk meletakkan uang ketika ingin membayar pada pedagang.
Setelah bertransaksi, ujar dia, masyarakat diimbau agar tidak menyentuh area wajah dengan tangan yang belum dapat dipastikan kebersihannya. Saat berada di pasar juga diminta untuk mengatur waktu secara efektif dan efisien. "Cepat dan tepat sasaran sehingga tidak berlama-lama," katanya.
Selain itu, Gugus Tugas juga mengingatkan masyarakat yang ingin belanja ke pasar tradisional agar membawa tempat belanja sendiri. Tidak hanya bagi pembeli, penerapan protokol kesehatan bagi pedagang dan pengelola juga harus diterapkan.
Protokol kesehatan tersebut, di antaranya menggunakan face shield atau penutup wajah, masker dan sarung tangan. Setiap pasar juga wajib melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala minimal tiga kali sehari.
Baca juga: Komunitas Warteg Nusantara terapkan pembayaran nontunai cegah COVID-19
Baca juga: Perluas layanan nontunai, LinkAja ekspansi ke desa
"Panduan mengenai protokol kesehatan di pasar telah diatur dalam keputusan Menteri Kesehatan RI dan regulasi daerah masing-masing," ujar dia.
Terkait perkembangan COVID-19, hingga Kamis pukul 12.00 WIB terdapat penambahan 1.295 orang yang sembuh, sehingga 40.345 pasien dinyatakan sembuh dari 81.668 orang yang terkonfirmasi positif.
Sedangkan untuk pasien yang meninggal tercatat 3.873 orang atau meningkat 76 orang dari hari sebelumnya. Kemudian pemantauan terhadap kasus suspek sebanyak 46.727 orang.
Baca juga: Pemakaian aplikasi pembayaran nontunai di Yogyakarta diperluas
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020