Lahan 3.400 meter itu akan kita jadikan taman, kita akan kasih nama Taman KPK managed by Kementerian ATR. Itu letaknya di pinggir jalan. Insya Allah ini sangat membantu anak-anak
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerima aset dua bidang tanah terletak di Jakarta dan Madiun yang berasal dari barang rampasan negara dari terpidana kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyerahan aset tersebut dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil di Kantor Kementerian ATR/BPN Jakarta, Kamis.
"Kita mendapatkan kepercayaan dari KPK untuk mengelola dua bidang tanah hasil rampasan KPK untuk kita kelola supaya memberi manfaat yang besar seperti harapan Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan," kata Menteri Sofyan Djalil pada konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis.
Sofyan merinci KPK menyerahkan dua bidang tanah, yakni terdiri dari satu bidang tanah terletak di Jalan Paso, Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan senilai Rp26,8 miliar (eks barang rampasan Negara dalam perkara a.n Terdakwa Irjen Pol Drs Djoko Susilo SH MS).
Kemudian, KPK juga menyerahkan satu bidang tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak Jalan Sikatan, Kota Madiun, Jawa Timur, senilai Rp10 miliar (eks barang rampasan Negara dalam perkara a.n Terdakwa Bambang Irianto SHMM).
Dengan demikian, total seluruh aset yang diserahkan KPK kepada Kementerian ATR/BPN yakni senilai Rp36,9 miliar.
Sofyan menjelaskan bahwa aset tanah seluas 3.400 meter yang berlokasi di Jalan Paso, Jagakarsa akan dibangun menjadi taman bermain yang dapat dimanfaatkan secara umum.
"Lahan 3.400 meter itu akan kita jadikan taman, kita akan kasih nama Taman KPK managed by Kementerian ATR. Itu letaknya di pinggir jalan. Insya Allah ini sangat membantu anak-anak sekitar lingkungan itu untuk tempat bermain," kata Sofyan Djalil.
Sementara itu Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan memang tidak semua aset-aset yang dirampas Negara akan dilakukan lelang untuk disetor sebagai kas negara.
"Ada beberapa aset yang kita lakukan lelang beberapa kali ternyata tidak ada peminatnya dan alangkah baiknya kalau aset itu bisa dikelola dan dimanfaatkan oleh instansi baik pemerintah pusat maupun daerah," kata Alex.
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020