Jambi (ANTARA News) - Kasus pencurian dan pembunuhan Harimau Sumatra (panthera tigris Sumatrae) di kandang kebun binatang Taman Rimba Jambi, 22 Agustus 2009, dengan terdakwa Samsudin alias Udin Bolu (25), mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Jaksa penuntut umum (JPU) Erma Herawati di hadapan majelis hakim diketuai Nelson J Marbun, Selasa mengatakan, dalam pembacaan surat dakwaan Samsudin, terdakwa dinyatakan bersalah dijerat pasal berlapis dalam UU Nomor 5 tahun 1990 tentang peniagaan satwa yang dilindungi.
Dalam surat dakwaan jaksa, disebutkan terdakwa Samsudin telah bersama-sama atau sendiri melakukan perbuatan menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan mati berupa satu ekor harimau Sumatra.
Sebelum melakukan aksinya pada 29 Juli 2009, terdakwa bersama temannya yang belum tertangkap yakni Mukmin untuk bertemua dengan Iwan di Kota Palembang, Sumatra Selatan untuk mendapatkan tawaran pekerjaan mencuri harimau dari kandang di kebun binatang Taman Rimba Jambi.
Kedua terdakwa Samsudin dan Mukmin diberi uang Rp1 juta sebagai uang pengganti tiket mobil bus dari Jambi-Palembang-Jambi dan mereka juga dibekali tiga butir pil yang diduga racun yang diberikan kepada harimau melalui umpan daging yang akan diberikan.
Kemudian pada 22 Agustus 2009, terdakwa Samsudin dan Mukmin ditemani tiga orang temannya yang lain yang saat ini belum tertangkap, melakukan aksinya di kebun binatang tersebut.
Aksi pembunuhan itu dilakukan langsung oleh Samsudin sebagai eksekutor memberikan umpan daging yang sudah diberikan racun dan membunuh serta menguliti harimau di dalam kandang.
Setelah selesai mengerjakan pekerjaan membunuh dan menguliti harimau tersebut, Mukimin bersama tiga temannya bertugas membawa dan mengangkut kulit dan kepala serta daging dan tulang harimau tersebut yang sudah di dalam kardus untuk diamankan di rumah terdakwa Samsudin.
Pada 23 Agustus 2009, terdakwa Samsudin dan Mukmin berangkat kembali ke Pelambang dengan membawa kadus berisikan kulit, kepala, tulang dan daging harimau tersebut menggunakan jasa transportasi mobil umum.
Di Palembang, kedua pelaku menerima uang sebanyak Rp8 juta dari Iwan yang kini juga sedang diburu polisi sebagai imbalan dari hasil mereka mencuri dan membunuh harimau tersebut dan beberapa pekan kemudian terdakwa Samsudin ditangkap polisi.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa Samsudin dikenakan pasal 40 ayat 2 UU No5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya setelah pembacaan dakwaan dilanjutkan pemeriksaan empat orang saksi.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009