Jakarta (ANTARA News) - Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang berlangsung selama dua hari sejak Senin hingga Selasa merekomendasikan perubahan status Kementerian Koperasi UKM menjadi departemen.

Demikian antara lain hasil Rakornas Pemberdayaan Koperasi dan UMKM yang berakhir pada Selasa petang dan ditutup oleh Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan di Jakarta.

Masih berkaitan dengan perangkat organisasi, Rakornas tersebut juga menyarankan pembentukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di tingkat provinsi, kabupaten dan kota. SKPD ini berdiri sendiri untuk memberdayakan KUMKM.

Menkop UKM dalam pesannya ketika menutup Rakornas tersebut meminta kepada jajaran di pusat, provinsi dan kabupaten/kota untuk memiliki pola pandang dan cara berpikir yang sama agar pemberdayaan koperasi dan UKM bisa terpadu.

Menkop juga berharap agar hasil Rakornas tersebut bias diimplementasikan bersama karena yang menetapkan dan merumuskannya merupakan kesepakatan bersama jajaran dalam Rakornas.

"Komitmen ini harus kita laksanakan dengan penuh tanggungjawab, karena kita semua mengurusi rakyat kecil yang berperan aktif dalam pembangunan Indonesia," ujar Sjarifuddin Hasan.

Terpenting, katanya, dinas daerah harus bisa meningkatkan SDM serta mempersiapkan anggaran, infrastruktur sesuai dengan bidang dan wewenang masing-masing di provinsi, kabupaten/kota. Akan tetapi, semua harus di sesuaikan dengan anggaran yang telah ditetapkan.

Menurut dia, semua keputusan yang diambil pada Rakkornas, berkaitan erat dengan program 100 hari kerja Kabinet Indonesia Bersatu II seperti yang telah ditetapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Oleh karena itu semua komponen di jajaran Kementerian Negara Koperasi dan UKM, perlu menyukseskannya. "Eksistensi para penggiat KUMKM sangat dinantikan di seluruh Indonesia, katanya. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009