Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum meminta kepolisian dan kejaksaan bekerja secara profesional dan akuntabel sehingga proses hukum bisa berjalan adil.

"Jika dari pemeriksaan kembali oleh kepolisian, kasus Pak Bibit dan Pak Chandra itu ternyata alat buktinya sangat lemah, sebaiknya jangan dipaksa untuk diteruskan ke pengadilan," kata Anas Urbaningrum usai seminar nasional: "Agenda Strategis Pemerintahan Baru" di Jakarta, Selasa.

Pernyataan tersebut dikatakannya ketika dimintai tanggapan soal rekomendasi Tim Delapan serta dikembalikannya berita acara pemeriksaan (BAP) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Chandra M Hamzah dari Kejaksaan Agung ke Mabes Polri.

Dikatakannya, Partai Demokrat tidak mengomentari rekomendasi Tim Delapan tapi lebih mendorong agar kepolisian dan kejaksaan betul-betul bekerja profesional dan akuntabel.

"Mengoreksi kekurangan lembaga sendiri dengan pertimbangan obyektif adalah tindakan yang bertanggung jawab," katanya.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR ini mengingatkan, agar kepolisian dan kejaksaan selalu bekerja atas otoritasnya sendiri, bukan karena tekanan, permintaan dari pihak tertentu, dan bukan karena intervensi poltiik.

Menurut dia, hukum itu harus mandiri dan berbasis profesional.

Mandiri yang dimaksudkanya, yakni bebas dari tekanan politik, pengaruh uang, tekanan preman, demonstran, dan sebagainya.

Karena persoalan ini menjadi perhatian publik secara luas, kata dia, Partai Demokrat berharap kepolisian bisa melihat kembali persoalan ini secara jernih dan obyektif.

Dikatakannya, saat ini kejaksaan mengembalikan BAP kasus Chandra M Hamzah ke kepolisian karena alat buktinya dinilai sangat lemah sehingga polisi perlu memeriksa kembali kasus ini lebih cermat dan lebih hati-hati, apakah layak diteruskan lagi ke kejaksaan atau tidak.

"Kalau memang lemah dan tidak layak diteruskan sebaiknya diakui lemah," katanya.

Menurut dia, Kapolri memiliki kemampuan untuk mengatasi persoalan ini melalui jalan terbaik.

"Kami tidak ingin masuk ke persoalan hukum. Kami hanya ingin menggarisbawahi persoalan profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi kepolisian dan kejaksaan dalam setiap penanganan kasus hukum," kata Anas.

Ketika ditanya, soal menguatnya tuntutan masyarakat yang meminta Presiden untuk mengganti Kapolri dan Jaksa Agung, menurut Anas, itu kewenangan Presiden.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009