Ketua Bawaslu Abhan, di Jakarta, Kamis, mengatakan posko aduan sangat penting guna menjamin hak memilih bagi masyarakat atau pemilih untuk pemilihan kepala daerah serentak 2020.
"Kami (Bawaslu) di tiap jajaran membentuk posko aduan sebagai sarana pengawasan coklit," katanya.
Baca juga: KPU luncurkan gerakan coklit dan gerakan klik serentak
Menurut dia masyarakat di daerah yang seharusnya menjadi pemilih pilkada bisa mengadu ke Bawaslu apabila mereka ternyata belum terdaftar menjadi pemilih.
Posko aduan itu juga bisa dimanfaatkan bagi masyarakat yang sudah memiliki hak pilih, namun tidak terdata saat petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) menggelar tahapan pencocokan dan penelitian data pemillih (coklit).
"Jadi seandainya ada pemilih tidak terdata, bisa melaporkan ke posko tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum juga menemukan bukti bahwa kanal gerakan klik serentak (GKS) milik KPU ternyata belum memenuhi kebutuhan pemilih.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan kanal GKS KPU yang bisa diakses pada laman dalam jaringan (daring) www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id tersebut tidak bisa diakses secara maksimal.
Ada sejumlah persoalan yang ditemukan saat pengawasan, diantaranya kata Abhan laman menggunakan tata cara yang lebih rumit, dan tak memperbarui data daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.
Sementara laman www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id tersebut tujuannya dihadirkan yakni agar masyarakat dapat mengecek secara mandiri apakah mereka sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum.
Kerumitan itu tentunya akan memberikan kesulitan bagi masyarakat untuk mengetahui informasi mereka sebagai pemilih Pilkada 2020.
Bahkan, Bawaslu menemukan sebanyak 4.134 titik lokasi atau sebesar 75 persen mengalami kendala dan lama dalam mengakses http://www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id/, sehingga tidak dapat memastikan apakah pemilih sudah terdaftar atau belum terdaftar. Sementara 1.351 titik lokasi atau sebesar 25 persen tidak mengalami kendala.
Baca juga: Bawaslu: Kanal gerakan klik serentak belum penuhi kebutuhan pemilih
Baca juga: KPU Mataram pastikan petugas coklit data pemilih bebas COVID-19
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020