Manado (ANTARA News) - Saksi Abdiel Obajan, Mantan Bendaharawan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Manado mengatakan bahwa dirinya memberikan uang senilai Rp500 juta kepada terdakwa Ivan Saleh.

"Uang Rp500 juta yang berada dalam tas plastik hitam tersebut saya berikan kepada terdakwa," kata Obajan pada sidang perkara korupsi Proposal Fiktif di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulut, Selasa dengan terdakwa Ivan Saleh.

Selain Ivan Saleh, pada sidang di PN Manado, dengan Hakim Ketua Saur Sitindaun SH MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lederik Takaendengan SH, juga hadir terdakwa lainnya Mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Manado, Selvi Worang.

Terdakwa Ivan Saleh merupakan Ketua Tim Kerja U choral untuk melakukan promosi pariwisata di Jerman dan Belanda.

Saksi Abdiel Obajan mengatakan, memberikan kuitansi untuk ditandatangani terdakwa tetapi terdakwa tidak mau menandatangani .

"Kuitansi untuk pertanggungjawaban uang yang diberikan itu tidak mau ditandatangani terdakwa," katanya.

Mey Tulenen saksi lainnya mengatakan, pada saat dirinya berada di ruang Bendaharawan Sekretariat (Bensek) Pemkot Manado, melihat terdakwa mengambil tas plastik berwarna hitam.

"Saya tidak tahu apakah tas itu berisi uang atau tidak, tetapi melihat terdakwa mengambil bungkusan warna hitam dan langsung pergi," katanya.

Terdakwa Ivan saleh yang saat itu didampingi pensehat hukum Stevi Da Costa mengatakan, membantah apa yang dikatakan kedua saksi itu.

"Keterangan yang diberikan saksi itu tidak benar," kata Ivan Saleh yang juga mantan Kepala Sub Bagian Anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Manado.

Pada sidang tersebut Hakim Ketua Saur Sitindaun meminta supaya dalam persidangan berikutnya terdakawa Selvi Worang untuk hadir tepat waktu dalam mengikuti sidang.

Sebelumnya, sejumlah saksi telah memberikan keterangan pada sidang perkara korupsi proposal fiktif dengan kerugian negara sekitar Rp500 juta tersebut,

Para saksi tersebut antara lain, Florensia, Linda Najoan dan Luci Sela, yang adalah anggota paduan suara U choral Manado.

Ketiga saksi tersebut menjelaskan pada tahun 2007 tim paduan suara tersebut tidak berangkat ke Belanda dan Jerman.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009