Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Nining Indra Saleh dalam kasus dugaan suap terkait dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) 2004.
Nining dijadwalkan diperiksa sejak pukul 10.00 WIB dan baru keluar dari gedung KPK sekira pukul 16.30 WIB. Ketika meninggalkan gedung KPK, Nining tidak memberikan keterangan panjang lebar kepada para wartawan.
"Saya diperiksa sebagai saksi," katanya sambil melangkah meninggalkan kerumunan wartawan.
Nining mengatakan, dirinya akan menjelaskan semua yang dia ketahui tentang kasus itu ketika perkara tersebut dibuka di pengadilan.
Sebenarnya KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nining pada Senin (9/11). Namun, karena kesibukannya, Nining baru bisa memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa (10/11).
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi membenarkan Nining dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap terkait dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) 2004.
Johan menjelaskan, Keterangan Nining akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka kasus tersebut.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah Dudhie Makmun Murod, Endin A.J. Soefihara, dan Hamka Yandhu yang pada saat kejadian ketiganya menjabat sebagai anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR RI. Selain itu, mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Udju Djuhaeri juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah anggota dan mantan anggota DPR, antara lain Nurdin Halid, MS. Hidayat, Achmad Hafiz Zawawi, TM. Nurlif, Baharuddin Aritonang, dan Daniel Tanjung.
Kasus aliran cek itu berawal dari laporan mantan anggota DPR Agus Condro. Politisi PDI Perjuangan itu mengaku menerima cek senilai Rp500 juta setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda S. Goeltom.
Menurut Agus, sejumlah anggota DPR juga menerima cek serupa.(*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009