Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa memeriksa Direktur Utama (Dirut) Bank Mutiara (dahulu Bank Century), Maryono dan Didi Haryanto (Tim bersama Penanganan Permasalahan Bank Century pada Departemen Keuangan (Depkeu) RI) terkait kasus dugaan pelarian aset Bank Century Rp11,6 triliun ke luar negeri.

"Pemeriksaan terhadap saksi Maryono dan Didi Haryanto berlangsung dari pukul 09.30 WIB sampai 12.30 WIB dengan masing-masing 15 pertanyaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto, di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni, Hesyam Al Waraq (Komisaris Bank Century) dan Rafat Ali Rizvi (Pemegang Saham Pengendali Bank Century) yang kini buron.

Ia menyatakan keterangan yang diberikan kedua saksi itu antara lain mengenai implikasi permasalahan surat-surat berharga terhadap keuangan Bank Century, surat-surat berharga yang bersifat unrated (tidak berharga), unlisted (tidak terdaftar), kesulitan likuiditas dan solvaditas penyetoran modal pemerintah atau Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) senilai Rp6,7 triliun.

"Serta pendokumentasian aset-aset para tersangka di luar negeri," katanya.

Dikatakan, dari keterangan yang diberikan kedua saksi itu menurut jaksa penyidik sudah cukup. "Namun masih perlu pendalaman dan penajaman dari pemeriksaan saksi-saksi lainnya," katanya.

Dirut Bank Mutiara, Maryono, mengaku pemeriksaan terhadap dirinya itu sebagai saksi untuk membantu Kejagung dalam mengungkap berbagai kasus pidana yang dilakukan pemilik dan manajemen lama Bank Century.

Sebelumnya, Kejagung menargetkan kasus pelarian aset Bank Century Rp11,6 triliun ke luar negeri, akhir Januari 2009 mendatang sudah maju ke pengadilan in absentia.

"Kasus Bank Century masuk dalam kinerja 100 hari presiden," kata Jaksa Agung, Hendarman Supandji, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, di Jakarta, Senin (9/10). (*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009