Jaksa penuntut umum (JPU) Erma Herawati saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Nelson J Marbun, Selasa, mengatakan terdakwa melanggar tindak pidana seperti dinyatakan dalam berlapis yakni UU Nomor 5 tahun 1990 tentang peniagaan satwa yang dilindungi.
Jaksa mengatakan Samsudin telah bersama-sama atau sendiri melakukan perbuatan menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan mati berupa satu ekor harimau Sumatra.
Awalnya, pada 29 Juli 2009 terdakwa bersama temannya yang belum tertangkap yakni Mukmin, bertemu dengan Iwan di Kota Palembang, Sumatera Selatan untuk mendapatkan tawaran pekerjaan mencuri harimau dari kandang di kebun binatang Taman Rimba Jambi.
Samsudin dan Mukmin diberi uang Rp1 juta sebagai uang pengganti tiket bus Jambi-Palembang-Jambi dan mereka juga dibekali tiga butir pil yang diduga racun harimau dan diberikan melalui umpan daging.
Pada 22 Agustus 2009, terdakwa Samsudin dan Mukmin ditemani tiga orang yang belum tertangkap melakukan aksinya di kebun binatang tersebut.
Aksi pembunuhan itu dilakukan langsung oleh Samsudin sebagai `eksekutor` dengan memberikan umpan daging yang sudah diberi racun. Terdakwa juga membunuh serta menguliti harimau di dalam kandang.
Setelah selesai mengerjakan pekerjaan membunuh dan menguliti harimau tersebut, maka Mukimin bersama tiga temannya membawa dan mengangkut kulit, kepala, daging dan tulang harimau yang disembunyikan di dalam kardus ke rumah Samsudin.
Pada 23 Agustus 2009, terdakwa Samsudin dan Mukmin berangkat kembali ke Pelambang dengan membawa kadus berisikan kulit, kepala, tulang dan daging harimau tersebut menggunakan jasa transportasi mobil umum.
Di Palembang, kedua pelaku menerima uang sebanyak Rp8 juta dari Iwan yang kini juga sedang diburu polisi. Beberapa pekan kemudian Samsudin ditangkap polisi.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa Samsudin dikenakan pasal 40 ayat 2 UU No5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya setelah pembacaan dakwaan dilanjutkan pemeriksaan empat orang saksi.(*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009