Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis memanggil bekas Direktur Utama (Dirut) PT Hutama Karya Bintang Perbowo sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi terkait poyek Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang, Kampar.
Bintang dijadwalkan diperiksa untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adnan (AN), tersangka kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City "multiyears" pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemkab Kampar Tahun Anggaran 2015-2016.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AN," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Baca juga: KPK perpanjang penahanan Direktur HTK Taufik Agustono
Adapun dalam jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan KPK, Kamis, Bintang dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Dirut PT Hutama Karya.
Selain Bintang, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Adnan, yaitu Deputi Manager di Section 2 Proyek HSRCC PT Wijaya Karya Muhammad Farid Maulidi, Direktur PT Gunung Steel Construction Agus Hermawan, dan Sales PT Gunung Steel Construction Toni Simorangkir.
Selain Adnan, KPK pada 14 Maret 2019 juga telah menetapkan I Ketut Suarbawa (IKS) selaku Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sebagai tersangka.
Dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, Pemkab Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis di antaranya adalah pembangunan Jembatan Bangkinang atau yang kemudian disebut dengan Jembatan Waterfront City.
Pada pertengahan 2013, diduga Adnan yang merupakan PPK pembangunan Jembatan Waterfront City pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar itu mengadakan pertemuan di Jakarta dengan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) I Ketut Suarbawa dan beberapa pihak Iainnya.
Dalam pertemuan itu, Adnan memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan "engineer's estimate" kepada I Ketut Suarbawa.
Pada 19 Agustus 2013, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan fondasi. Lelang itu dimenangkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Baca juga: KPK konfirmasi saksi dugaan terima uang dari mitra penjualan PT DI
Pada Oktober 2013, ditandatangani kontrak Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan nilai Rp15.198.470.500,00 dengan ruang lingkup pekerjaan fondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014.
Setelah kontrak tersebut, Adnan meminta pembuatan "engineer's estimate" pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2014 kepada konsultan dan I Ketut Suarbawa meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.
KPK menduga kerja sama antara Adnan dan I Ketut Suarbawa terkait penetapan harga perkiraan sendiri ini terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015, dan APBD Tahun 2016.
Atas perbuatan ini, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1 persen dari nilai nilai kontrak.
Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka. Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak pada Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp117,68 miliar.
Baca juga: Nawawi harap vonis penyerang Novel penuhi rasa keadilan masyarakat
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020