Kupang (ANTARA News) - Sebanyak delapan orang nelayan asal Oesapa, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang ditangkap pada 4 November 2009 lalu, kini ditahan di Darwin-Australia.

"Delapan nelayan yang ditangkap, kini ditahan di Darwin. Jadi yang ditangkap hanya delapan orang, bukan sembilan orang," kata Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) VII Kupang, Laksamana Pertama, Amri Husaini di Kupang, Selasa.

Pernyataan Amri Husaini tersebut terkait dengan penangkapan nelayan oleh Angkatan Laut Australia di wilayah perairan Indonesia di titik koordinat 11,37 LS-124,27 BT pada 4 November lalu.

Nelayan yang ditangkap dan ditahan tersebut, termasuk nahkoda kapal Gab Oma, bersama tujuh rekan lainnya.

Dia mengatakan, Lantamal VII Kupang telah melakukan koordinasi dengan "Comnor-com" (Komando Utara Angkatan Bersenjata Australia).

Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, jelasnya, "Comnor-com" mengatakan penangkapan dilakukan setelah mendapati nelayan menangkap tripang di perairan kontinental Australia. Di mana, di perairan tersebut dilarang untuk menangkap tripang.

Dia mengakui, lokasi penangkapan nelayan berada di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia, namun perairan tersebut merupakan perairan kontinental Australia.

"Nelayan tahu bahwa di perairan itu dilarang menangkap tripang. Namun, nelayan masih nekad menangkap tripang disitu," katanya.

Saat penangkapan dilakukan oleh kapal patroli AL Australia "Albani 86", lanjutnya, terdapat empat kapal nelayan Indonesia di perairan tersebut, namun tiga kapal dilepas, sedangkan satu kapal, yakni Nirwana ditahan, karena ditemukan sebanyak 80 kilo gram (kg) tripang dalam kapal itu.

"Pihak Australia akan menyerahkan rekaman penangkapan nelayan tersebut ke Lantamal VII Kupang," katanya. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009