Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengakui di Departemen Dalam Negeri masih terjadi mekanisme pungutan di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(APBN) misalnya mencakup upah pungut.
"Karena itu Depdagri memutuskan mengembalikan uang Rp95 miliar kepada pemerintah sebab sampai sekarang masih ada dana yang di luar dari mekanisme APBN," kata Mendagri Gamawan ketika mengadakan pertemuan dengan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo di Jakarta, Selasa.
Sejak tahun 2001, upah pungut yang masuk ke Departemen Dalam Negeri diperkirakan mencapai sekitar Rp219 miliar.
Departemen Dalam Negeri mengembalikan atau menyetorkan uang itu kepada pemerintah dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintah.
Mantan gubernur Sumatera Barat tersebut mengingatkan seluruh jajaran Depdagri untuk tidak i melakukan penyimpangan apalagi korupsi.
"Tidak ada lagi ruang untuk melakukan penyimpangan dan korupsi," kata Gamawan yang didampingi Sekjen Depdagri Diah Anggraeni.
Ia mengatakan, seluruh jajaran Departemen Dalam Negeri diperintahkan untuk menjauhkan diri dari tindakan korupsi serta berbagai perbuatan tercela lainnya.
Upah pungut pada dasarnya adalah dana yang diberikan kepada jajaran departemen karena telah berhasil melakukan pungutan antara lain dari sektor penerangan jalan umum serta pengurusan surat-surat kendaraan bermotor di kantor samsat.
Dia mengemukakan, untuk menghindari diri dari perbuatan yang menjurus ke arah korupsi dan tindakan tercela lainnya, maka harus dilakukan tata kelola pemerintahan yang baik mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban keuangan.
Sementara itu, ketika mengomentari hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK selama ini khususnya mulai tahun 2005 hingga 2008, Gamawan mengemukakan keprihatinannya karena selalu berstatus " disclaimer", yakni tidak begitu baik.
Ia menginginkan agar hasil pemeriksaan BPK di masa mendatang terhadap departemennya adalah wajar tanpa pengecualian.
Dalam acara tersebut, Ketua BPK Hadi Purnomo minta seluruh jajaran Depdagri untuk mengecek semua aturan sehingga dapat diketahui mana yang memenuhi syarat serta tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.
"Saya minta supaya dichek dan rechek apakah ada peraturan di Departemen Dalam Negeri yang melanggar atau bertentangan dengan undang-undang yang di atasnya," kata Hadi Purnomo yang mantan Dirjen Pajak lalu mengatakan, jika jajaran pimpinan tidak mau mengevaluasi berbagai peraturan, maka pimpinan BPK akan menyampaikan hal itu kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
BPK siap membantu Depdagri untuk mengecek ada tidaknya aturan di kalangan Depdagri yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi atas di atasnya.
Ketua BPK juga menjelaskan bahwa pihaknya akan menerapkan pola yang disebutnya"e-audit" atau electronic audit yang bisa menghindari pertemuan atau persinggungan antara auditor atau pemeriksa keuangan dengan pihak yang diaudit atau auditee.
Dalam acara pertemuan ini, seluruh pejabat eselon satu mulai dari Sekjen, Irjen, Dirjen menandatangani pakta integritas yang pada dasarnya berisikan kesiapan seluruh pejabat untuk mau memenuhi aturan guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.(*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009