Jakarta (ANTARA News) - Mantan pejabat Kejaksaan Agung menyarankan Presiden menerima rekomendasi tim delapan untuk menyetujui penerbitan SP3(Surat Perintah Penghentian Penyidikan) terhadap kasus Bibit-Chandra mengingat bukti dan fakta hukum mutlak tidak ditemukan dalam kasus yang melibatkan pimpinan KPK.

"Persetujuan Presiden untuk penerbitan SP3 sangat diperlukan untuk menjamin adanya kepastian hukum," kata mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Suhandoyo di Jakarta, Selasa.

Penahanan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah diduga sebagai upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menambahkan, bagaimana pun kasus Bibit-Chandra sangat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum yang kini dianggap sangat berlaku tidak adil.

Karena itu, lanjut Suhandoyo, tidak ada pilihan lagi bagi presiden dan aparat hukum terkait untuk mempertimbangkan rekomendasi atau saran tim delapan untuk me-SP3-kan kasus Bibit-Chandra sampai nanti ditemukan fakta hukum baru.

Sebelumnya, Ketua Tim Delapan (Tim 8) Adnan Buyung Nasution mengatakan, bukti yang disampaikan Polri dalam kasus Bibit-Chandra tidak kuat, sehingga tidak dapat diajukan ke pengadilan.

"Berdasarkan verifikasi fakta dan proses hukum yang telah dilakukan dan gelar perkara dalam tindak penyalahgunaan wewenang, Tim Delapan menyimpulkan, fakta dan proses hukum yang dimiliki Polri tidak cukup untuk menjadi bukti tindak pidana korupsi, penyuapan maupun pemerasan dalam kasus Bibit dan Chandra," tutur Buyung.

Ia mengatakan, jika Polri bersikeras ada tindak pidana, tim melihat bukti yang dimiliki Polri terputus pada aliran dana dari Anggodo ke Ary Muladi. Aliran dana selanjutnya yang disebut-sebut dialirkan melalui Yulianto ataupun kepada para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa ditunjukkan buktinya oleh Polri.

"Andaikata kasus ini dipaksakan untuk diajukan ke pengadilan dengan dakwaan pemerasan, penyuapan, maupun penyalahgunaan wewenang, kasus itu pun lemah karena menggunakan pasal karet," lanjut Buyung.

Menurut dia, tindakan Bibit dan Chandra yang mencabut cekal Anggoro Widjojo dan Djoko S Tjandra adalah tindakan lazim yang dilakukan oleh pimpinan KPK sebelumnya.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009