Jambi (ANTARA News) - Oknum polisi Samapta yang berdinas di Polres Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, berinisial ZH diduga telah menyetubuhi seorang mahasiswi sebut saja Bunga (23) yang kini sedang hamil tujuh bulan.

Bunga yang didampingi pengacaranya, Sarbaini di Jambi, Senin mengatakan, atas perbuatan tersebut pihak keluarga melaporkan perbuatan oknum polisi berpangkat Brigadir Dua (Bribda) ZH ke Poltabes Jambi untuk diproses hukum.

Sesuai dengan laporan Nomor LP/B/855/XI/2009, pengacara korban ingin menjerat pelaku dengan perbuatan penipuan dan perbuatan tidak menyenangkan sesuai pasal 378 dan 335 KUHP.

Untuk perbuatan perzinahan pelaku tidak bisa dijerat pasal dalam KUHP karena keduanya antara korban dan pelaku sudah dewasa dan melakukannya atas dasar suka sama suka karena sulit untuk membuktikannya sehingga dialihkan ke pasal lainnya yakni penipuan dan perbuatan tidak menyenangkan.

Selain itu sebelum melaporkan perbuatan tersebut ke Poltabes Jambi, pihak keluarga korban juga sudah melaporkan kasus tersebut ke Polres Tanjung Jabung Timur pada 19 Oktober 2009, namun tidak ada tanggapan dari Polres maka dilaporkan ke Poltabes Jambi.

Kemudian pihak korban juga didampingi pengacara akan melaporkan kasus tersebut ke Propam Polda Jambi dalam waktu dekat.

Bunga usai melaporkan kejadian tersebut di Poltabes Jambi, mengatakan, dirinya memang pacaran sejak satu tahun lalu dengan pelaku ZH dan mereka juga warga yang bersebelahan desa dari satu kabupaten yang sama yakni Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Sejak berpacaran selama satu tahun itu, mereka berdua sudah melakukan hubungan suami istri sebanyak dua kali di tempat tempat kos milik teman pelaku di Kota Jambi pada April dan Mei 2009.

Namun setelah mengetahui dirinya hamil dan tidak lagi menstruasi atau hammil, pelaku ZH tidak pernah menghubunginya lagi sehingga saat dimintai pertanggungjawaban pelaku tidak mau.

"Saya dan keluarga serta pihak keluarga pelaku sudah pernah bertemu di kampung, namun sampai saat ini pelaku ZH tidak bersedia bertanggungjawab atas perbuatannya hingga kondisi kehamilannya mencapai tujuh bulan," kata Bunga didampingi keluarganya.

Selain itu pelaku juga sempat menyatakan kepada korban dan keluarganya, untuk minta korban mengugurkan kandungan tersebut dan berjanji akan menikahinya.

Bunga mengatakan, dirinya tidak mau mengugurkan kandungan tersebut karena itu dirinya hanya minta pertanggungjawaban pelaku yang sudah berbuat untuk menikahinya secara resmi seperti janjinya waktu masih menjalani masa pacaran.

Parna, salah satu keluarga korban mengatakan, pihak keluarga hanya minta korban dinikahi oleh pelaku, sehingga keluarga korban tidak malu di kampung atas perbuatan tersebut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah menyatakan akan mengaji lebih dahulu kasus tersebut dan bila nanti menerima secara resmi laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kemudian polisi juga masih memerlukan pembuktian untuk mencari keadilan dalam kasus tersebut sehingga unsur kebenarannya bisa terbukti kuat.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009