Polewali Mandar (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), belum menentukan waktu penyerahan berkas kasus korupsi 24 mantan anggota DPRD Mamasa kepada Pengadilan Negeri (PN) Polman.

"Untuk saat ini, kami sedang melakukan pemeriksaan seluruh berkas yang sudah ada, ujar Kepala Kejari (Kajari) Polman, Saring, SH, di Polman, Senin.

Meskipun belum ada kepastian mengenai jadwal penyerahan berkas kepada PN Polman, akan tetapi ia menjanjikan akan memeriksa berkas yang ada secepatnya.

"Kami tetap menginginkan agar kasus tersebut bisa segera diselesaikan. Karena itulah, penyerahan berkas juga harus dilakukan dengan segera," imbuhnya.

Ia menegaskan, meskipun kasus tersebut melibatkan pejabat tinggi daerah, seperti Bupati Kabupaten Mamasa saat ini, Obednego Depparinding, hal tersebut tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.

Selain Obednego, dugaan korupsi ini juga melibatkan 24 mantan anggota DPRD Mamasa periode tahun 2004-2009.

Seluruh mantan anggota DPRD tersebut diduga telah melakukan tidak pidana korupsi yang mengakibatkan negara rugi sebesar Rp1.280.945.000.

Kasus ini mulai terungkap, saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit APBD 2008.

"Dari hasil temuan BPK, terdapat beberapa pos anggaran operasional yang tidak jelas peruntukannya. Tersangka kasus ini memasukkan tambahan honor, biaya penunjang operasional dan penunjang kegiatan dalam pos anggaran.

Selain itu, mereka juga menambahkan biaya bahan bakar minyak, biaya pemeliharaan rumah jabatan pimpinna dan anggota dewan. (*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009