Padang, 9/11 (ANTARA) - Pakar Hukum Pidana Universitas Andalas, Ismansyah mengisyaratkan pemerintah untuk mewaspadai penggunaan hukum pidana dalam mengatur perbuatan menyimpang khususnya dalam pemberantasan mafia peradilan yang dilontarkan Presiden SBY dengan slogan "Ganyang Mafia".

"Jangan sampai perbuatan manusia tersebut yang mengatur hukum pidana," kata Ismansyah di Padang, Senin, menanggapi program kerja 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu Julid II khususnya terkait pemberantasan mafia peradilan, dengan istilah SBY `ganyang mafia`.

Ia mengatakan, ganyang mafia dapat diartikan sebagai bentuk ketidakberdayaan hukum pidana untuk mengatasi hal itu sehingga presiden terpaksa turun tangan

Ismansyah berharap kewaspadaan terhadap penggunaan hukum pidana itu menjadi pertimbangan pemerintah SBY melalui sistem pengawasan dengan lembaga-lembaganya.

"Sebenarnya lembaga pengawasan itu sudah ada seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial srta komisi-komisi lainnya, akan tetapi institusi itu belum berjalan maksimal," katanya.

Karena itu, ia menyarankan kinerja komisi-komisi tersebut perlu dievaluasi. "Seandainya ada kekurangan-kekurangan dari komisi itu maka operasional lembaga itu tidak ditambah lagi tapi diganti, melalui sistem yang berlaku," katanya.

Ia menyontohkan, jika ada kekurangan pada tataran substansi maka harus diganti undang-undangnya, namun jika ada kekurangan pada ranah struktural seperti petugas yang cacat maka harus diganti melalui uji kelayakan dan kepatutan atau "fit and proper test".

"Selain itu jika adanya sikap dan penilaian masyarakat yang kurang sejalan maka perlu inspirasi. Itu perlu diambil dengan menggunakan spektrum logika yang objektif," tambahnya. ***3***

(T.F011/C/B013/B013) 09-11-2009 22:35:06

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009