"Proses hukum terhadap mereka yang mundur yaitu Kepala Bareskrim Komjen Polisi Susno Duadji dan Wakil Jaksa Agung Rotinga, harus dilanjutkan untuk membuktikan apakah mereka terlibat rekayasa atau tidak," katanya
Namun, ia menjelaskan, jika keduanya tidak terbukti maka harus dikembalikan posisinya dan kembali aktif menjalankan tugasnya.
Ia juga meminta kasus proses hukum terhadap pimpinan KPK non-aktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, harus dihentikan jika memang tidak ada bukti kuas dari adanya pemerasan dan penyalahgunaan wewenang.
"Lembaga Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan dan KPK harus sama-sama intruspeksi diri dan memperbaiki institusi masing-masing dan berani menindak tegas oknum di lingkungan masing-masing apabila terbukti bersalah," katanya.
Ia mengatakan, rekayasa hukum yang didalangi Anggodo seperti terdengar dalam rekaman yang diputar di Mahkamah Konstitusi (MK) juga harus diusut tuntas agar bisa terkuak fakta yang sebenarnya.
"Harus bisa dibuktikan siapa yang sebenarnya berbohong dan siapa yang jujur," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009