"Perusahaan yang membayar sesuai UMK pada karyawan hanya ada sepuluh dan diharapkan perusahaan lain mengikuti aturan UMK yang baru," kata Ketua Konferensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Cabang Kabupaten Bangkalan, Muhammad Ghazali Hanafi, di Bangkalan, Senin.
Ghazali menjelaskan, kesepuluh perusahaan tersebut antara lain PT Adi Luhung, PT Bens Zantaro, satu pabrik kecap dan satu pabrik tahu.
"Buruh di perusahaan itu membayar karyawannya rata-rata Rp1 juta perbulan, Sedangkan pengusaha yang lainnya membayar karyawan dibawah UMK yang kisarannya antara Rp400.000 hingga Rp500.000," ungkapnya.
Menurut Ghazali, pihaknya tidak tahu secara pasti berapa jumlah perusahaan yang tidak melaksanakan UMK, sebab belum ada pendataan secara menyeluruh.
"Namun, yang jelas perusahaan yang tidak melaksanakan UMK jumlahnya banyak yaitu mencapai ratusan," ucapnya.
Ghazali menuturkan, pihaknya tidak bisa menindak pengusaha yang tidak melaksanakan UMK. Sebab, pihaknya tidak mempunyai wewenang untuk menindak pengusaha yang nakal.
"Kami hanya sebatas mengawasi dan memberikan rekomendasi. Dan yang berhak memberikan sanksi berupa pencabutan izin bagi pengusaha nakal adalah pemerintah setempat," ucapnya.
Namun, sambung Ghazali, penertiban bagi pengusaha nakal sulit diterapkan karena Pemkab Bangkalan sendiri membayar tenaga harian lepas (THL) di bawah UMK yakni sekitar Rp500.000 per bulan.
"Kalau sudah begini sulit untuk menindak, pemkabnya sendiri tidak melaksanakan UMK itu," paparnya.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009