Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) mendorong legalitas kegiatan penyaluran pembiayaan usaha oleh lembaga kredit mikro (LKM) melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menkeu, Mendagri, Mennegkop dan UKM, dan Gubernur BI tentang Strategi Pengembangan LKM.

Keterangan tertulis Kantor Menko Perekonomian melalui situs resminya di Jakarta, Senin, menyebutkan, Keputusan Bersama itu telah ditandatangani pada 7 September 2009 dan menjadi payung hukum bagi keberadaan LKM.

Fokus SKB tersebut adalah mendorong legalitas kegiatan penyaluran pembiayaan usaha oleh LKM. Ada berbagai pertimbangan perlunya SKB itu, yaitu jumlah LKM yang sangat besar (sekitar 75 ribu), ada puluhan jenis atau ragam LKM yang berdiri karena inisiatif masyarakat dan program pemerintah, jumlah yang besar dan ragam yang bervariasi telah menyulitkan pembinaan dan pengawasannya.

Berdasar SKB ini, ragam LKM diarahkan kepada empat bentuk badan usaha yang memiliki landasan hukum jelas, yaitu Badan Usaha Milik Desa (BumDes), Koperasi, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Modal Ventura.

Pembenahan kerangka hukum LKM, sebagaimana diamanatkan dalam SKB itu, akan diawali dengan kegiatan inventarisasi LKM belum berbadan hukum. Setelah itu dilanjutkan dengan proses transformasi LKM belum berbadan hukum menjadi BumDes, koperasi, BPR, atau Modal Ventura.

SKB juga mengamanatkan dilakukannya kegiatan pendampingan dan pembinaan agar LKM berbadan hukum ini berkelanjutan. Rangkaian kegiatan ini akan dimotori oleh keempat instansi penandatangan SKB dengan melibatkan instansi pusat lain, organisasi masyarakat, dan pemerintah daerah.

Peran pemerintah daerah akan semakin besar dalam pendampingan, pembinaan dan pengawasan koperasi dan BumDes. Di samping itu penerapan empat prinsip pengembangan LKM sebagaimana kesepakatan internasional dalam Micro Credit Summit akan diwujudkan secara bertahap.

Keempat prinsip itu adalah mendorong penurunan jumlah penduduk miskin, memberdayakan kaum perempuan, memiliki dampak yang terukur, dan menjadi lembaga keuangan yang berkelanjutan.

Bentuk BPR, Koperasi, BumDes, atau Modal Ventura diharapkan mampu menjadi saluran yang mengurangi arus perputaran uang yang cenderung mengalir ke kota dan ke sektor keuangan saja, sehingga dapat menggerakan roda ekonomi kerakyatan.

Pelaksanaan strategi pengembangan LKM ini merupakan model upaya membangun sinergi antar instansi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi berkualitas melalui upaya menumbuhkan kewirausahaan rakyat di lapisan bawah dengan menciptakan saluran modal usaha yang mudah dan cepat.

SKB LKM akan segera ditindaklanjuti dengan pembentukan tim nasional yang bertugas memonitor dan mengevaluasi kegiatan pengembangan LKM. Selain itu, akan segera dilakukan sosialisasi intensif dan inventarisasi LKM yang belum berbadan secara terpadu oleh pemerintah dan BI.

Pada tahun 1990-an, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 1992 yang mewajibkan agar LKM yang berdiri sebelum adanya UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan mengubah statusnya menjadi BPR atau koperasi. Hingga saat ini masih terdapat puluhan ribu LKM yang bukan koperasi dan BPR.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009