Pasal pertama menetapkan perppu nomor sekian menjadi undang-undang; Pasal kedua menyebutkan UU berlaku sejak tanggal diundangkan.
Jakarta (ANTARA) - Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams mengingatkan undang-undang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) hanya terdiri atas 2 pasal sehingga penyebutan pasal dalam perppu harus jelas dengan lampiran.
"Karakteristik undang-undang tentang penetapan perppu jadi undang-undang itu undang-undangnya hanya dua pasal. Pasal pertama menetapkan perppu nomor sekian itu menjadi undang-undang dan menjadi bagian lampiran yang tidak terpisahkan. Pasal 2 mengatakan undang-undangnya berlaku sejak tanggal diundangkan," ujar Wahiduddin Adams.
Ia menyampaikan hal itu dalam sidang perdana pengujian UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terkait dengan kebijakan keuangan penanganan COVID-19 dengan pemohon Din Syamsuddin dkk. di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu.
Baca juga: Bila UU COVID-19 dibatalkan, MAKI yakin tak ada kekosongan hukum
Perppu yang menjadi undang-undang disebutnya menjadi bagian lampiran yang tidak terpisahkan, hampir sama dengan lampiran-lampiran di setiap undang-undang.
Untuk itu, ketika menguji pasal-pasal undang-undang penetapan perppu, tidak dapat hanya menyebutkan undang-undangnya, melainkan disebut pasal yang dimaksud dalam lampiran.
Selain permohonan Din Syamsuddin dkk., Wahiduddin Adams menyebut sejumlah permohonan terhadap undang-undang penetapan perppu pun keliru dalam menyebut pasal yang diuji.
"Jadi, ini supaya nanti kalau kita bahas, kita bicarakan ketika menunjuk Pasal 27 itu yang di undang-undang dalam lampiran pasal sekian supaya kita fokus," tutur Wahiduddin Adams.
Baca juga: Pemohon uji UU Penanganan COVID-19 persoalkan DPD rapat melalui daring
Din Syamsuddin dkk. mengajukan uji formil dan materi terhadap UU Nomor 2 Tahun 2020. Untjuk uji formil, pemohon menyoal persetujuan DPR terhadap Perppu COVID-19 menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 dilakukan dalam dalam satu masa sidang yang sama, yakni Masa Sidang III Tahun Sidang 2019—2020. Semestinya persetujuan atau penolakan dilakukan pada Masa Sidang IV, sesuai dengan Pasal 22 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Selanjutnya, Din Syamsuddin dkk. mendalilkan persetujuan DPR terhadap Perppu COVID-19 dilakukan tanpa melibatkan DPD sehingga bertentangan dengan Pasal 22D Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Untuk uji materi, Din Syamsuddin, Amien Rais, dan sejumlah lembaga itu masih mempersoalkan Pasal 2 lantaran APBN mesti diputuskan bersama antara pemerintah dan DPR, bukan diputuskan melalui perppu yang disahkan menjadi undang-undang.
Selain itu, Pasal 27 UU Nomor 2 Tahun 2020 sebab dinilai memberikan imunitas di negara hukum yang seharusnya memiliki pembatasan kekuasaan.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020