menjadi penyemangat bagi kami untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan kinerjaJakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu mengatakan opini WTP yang diraih Kemenhub ini adalah yang ketujuh secara berturut-turut sejak tahun 2013.
“WTP ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan kinerja di masa mendatang,” jelas Menhub.
Sementara itu, Komisi V DPR RI mengapresiasi Kemenhub yang berhasil meraih Opini WTP dan meminta Kemenhub untuk segera menindaklanjuti rekomendasi dari BPK dengan langkah-langkah yang konkrit agar temuan-temuan tersebut tidak terulang lagi di masa mendatang.
Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS)/Hapsem II BPK Tahun 2019, penyelesaian tindak lanjut di Kementerian Perhubungan adalah sebesar 76,1 persen atau lebih besar 1,8 persen di atas rata-rata Nasional sebesar 74,3 persen.
Menhub mengatakan, masih terdapat rekomendasi – rekomendasi dari BPK yang harus ditindaklanjuti oleh Kementerian Perhubungan.
Kemenhub telah mengklasifikasikan tindak lanjut hasil pemeriksaan menjadi empat kategori yaitu tindak lanjut telah sesuai, yaitu apabila rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti; tindak lanjut belum sesuai, yaitu apabila tindak lanjut rekomendasi BPK masih dalam proses atau telah ditindaklanjuti tetapi belum sepenuhnya sesuai dengan rekomendasi.
Kemudian rekomendasi belum ditindaklanjuti, yaitu apabila rekomendasi BPK belum ditindaklanjuti; dan rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti (TDTL), yaitu rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti secara efektif, efisien, dan ekonomis berdasarkan pertimbangan profesional BPK.
Untuk progres tindak lanjut di Semester I Tahun 2020, terdapat sembilan rekomendasi yang diusulkan menuju status sesuai dengan dua kategori. Kategori pertama pengembalian ke kas negara dengan nilai Rp.94,41 miliar dan 416.000 dolar AS. Kategori kedua yaitu koreksi pencatatan aset (administrasi) dengan nilai Rp 905 juta. Kedua hal tersebut akan dimutakhirkan dokumen dan data dukungnya dengan BPK-RI pada minggu ketiga Juli tahun 2020.
“Kami akan berupaya menindaklanjuti dan menyelesaikan rekomendasi dari BPK dan kami akan jadikan rekomendasi tersebut menjadi masukan agar pengelolaan yang kami lakukan semakin baik lagi kedepannya,” kata Menhub.
Baca juga: Kemenhub tindak lanjuti 76,1 persen rekomendasi BPK sepanjang 2019
Baca juga: Kemenhub kembalikan Rp94,41 miliar ke kas negara
Baca juga: Ini catatan BPK atas laporan keuangan Kementerian Perhubungan
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020